Gugatan PT. Anugerah Tangerang Indah di Tolak, Hendra Gunawan,.S.H,.MH,.CLA : Kepemilikan atas lahan Oleh Tan Man Hua Tetap Sah.”

Berita131 Dilihat

DetikSR.id Tangerang | Dalam wawancara langsung di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa di wilayah Mekarsari, Hendra Gunawan, selaku kuasa hukum dari Tan Man Hua, menegaskan bahwa kegiatan pemagaran yang dilakukan di atas lahan seluas 8.457 m² adalah tindakan sah.

Lahan tersebut, menurutnya, telah dimiliki secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250/Mekarsari, Surat Ukur No. 80/Mekarsari/2014, tertanggal 30 Januari 2014.

Hendra menyebut, klaim dari pihak-pihak yang mencoba menguasai atau mengganggu kepemilikan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bahkan cenderung mengarah pada tindakan premanisme.

Ia menambahkan, “Sebelumnya klien kami juga pernah digugat atas lahan ini, namun telah dimenangkan hingga tingkat kasasi. Artinya, kepemilikan atas lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).”jelasnya.

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 205/PDT/2021/PT.BTN dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2193 K/Pdt/2022.

Putusan-putusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Tan Man Hua adalah pemilik sah atas dua bidang tanah dengan SHM No. 01250 dan 01251/Mekarsari.

Terkait klaim dari PT Anugerah Tangerang Indah (ATI) yang dipermasalahkan di lapangan, Hendra menjelaskan bahwa telah ada klarifikasi resmi dari Wakil Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.

Surat tertanggal 13 Mei 2024 dengan nomor MP.01.02/1740-36.03/V/2024 menyatakan bahwa putusan TUN yang digunakan PT ATI tidak relevan, karena sengketa atas lahan tersebut tunduk pada putusan perdata yang telah inkracht.

Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa klaim dari PT ATI membingungkan karena terdapat tiga entitas berbeda yang terlibat dalam konflik ini: PT ATI yang menggugat ke pengadilan, PT Jaya Garden Polis yang memasang plang di lokasi, dan pihak-pihak tak dikenal yang mengaku dari PT Puri yang mengintimidasi pekerja.

“Ketika ditanya soal dasar dokumen atau surat kuasa, mereka tidak bisa menunjukkan apa pun. Semuanya tidak jelas,” tegasnya.

Ia juga membandingkan sumber dan letak objek yang diklaim oleh PT ATI dan yang dimiliki oleh kliennya. Tanah milik PT ATI berasal dari Akta Pelepasan Hak No. 91/1996 yang berkaitan dengan Letter C.118 Persil 6.S.42, sedangkan tanah milik Tan Man Hua berasal dari tanah garapan H. Ahi Bin Djamaan yang sah berdasarkan SK KINAG 1964 dan AJB tahun 2014.

Perbedaan batas tanah juga diungkapkan secara jelas:

Batas Tanah versi PT ATI (AJB 1990):
– Utara: H. Rahman
– Timur: H. Mugni
– Selatan: Nasin
– Barat: H. Jafar

Batas Tanah versi Tan Man Hua (SHM 01250):
– Utara: Kavling Warga
– Timur: Jalan Desa (Batu)
– Selatan: H. Sarun
– Barat: Ahmad Damhuri

Dalam gugatan terbaru PT ATI terhadap Tan Man Hua dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang (No. Perkara 135/Pdt.G/2024/PN Tng), Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 Februari 2025 memutuskan untuk menolak gugatan dengan putusan “Niet ontvankelijke verklaard” atau gugatan tidak dapat diterima.

Menanggapi upaya banding dari PT ATI, Hendra mengatakan, “Itu sah-sah saja sebagai bagian dari hak konstitusional, tapi perlu diingat, banding tidak menangguhkan putusan tingkat pertama. Putusan itu tetap berlaku.”ujar Hendra.

Ia juga merujuk pada ketentuan hukum, seperti Pasal 191 HIR dan Pasal 179 RBg, serta yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa putusan “tidak dapat diterima” pada umumnya tidak dapat diajukan banding, kecuali dinyatakan bersifat sementara oleh pengadilan.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi kami juga berhak mempertahankan hak klien kami yang telah diputuskan secara sah oleh pengadilan. Klaim dari PT ATI dan pihak-pihak lain tidak memiliki dasar hukum dan sangat membingungkan publik,” pungkas Hendra.(*Red/Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *