Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS, Pemerintah dan DPR Finalisasi Skema Pengalihan Status, Paruh Waktu Disiapkan Beralih ke Penuh Waktu

Berita47 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah bersama DPR RI membuka peluang bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk melanjutkan karier ke jenjang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari finalisasi pembahasan status kepegawaian guru PPPK, termasuk guru PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, guru madrasah negeri, serta guru Taman Kanak-Kanak (TK).

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati arah penyelesaian status guru PPPK paruh waktu agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang diterima DPR terkait ketidakpastian status dan jenjang karier guru PPPK.

Menurut Dasco, DPR telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah dan kementerian terkait untuk mencari solusi atas persoalan PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, hingga aspirasi guru PPPK yang menginginkan kesempatan menjadi PNS.

“DPR sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco, pada (20/8/2026).

Pembahasan tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Cakupannya tidak hanya menyangkut guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tetapi juga guru madrasah negeri dan guru TK.
“Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan penyelarasan dan pemetaan data kebutuhan tenaga pendidik di berbagai instansi.

Menurut Prasetyo, pemerintah harus menghitung kebutuhan guru secara rinci, termasuk jumlah tenaga pengajar yang dibutuhkan, bidang atau mata pelajaran yang masih kekurangan guru, serta kemampuan fiskal negara.

“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita membutuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” ujar Prasetyo.

Setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan DPR, pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian persoalan tersebut.
Salah satu poin utama adalah pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi guru yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu dan masih menunggu kepastian mengenai keberlanjutan karier serta status kepegawaiannya.

Namun, proses perubahan status tetap harus dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, kebijakan PPPK paruh waktu memang membuka kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran.

Selain membahas perubahan status PPPK paruh waktu, pemerintah juga memberikan kabar mengenai peluang karier guru PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS.
Prasetyo mengatakan guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena status PPPK dan PNS merupakan dua kategori berbeda dalam kepegawaian ASN. Dengan demikian, peluang menjadi PNS tidak berarti seluruh guru PPPK secara otomatis berubah status menjadi PNS.

Guru PPPK penuh waktu tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Sejumlah pemberitaan terkait hasil pembahasan pemerintah dan DPR menyebut kesempatan menuju PNS tersebut diarahkan pada proses seleksi yang akan dibuka pemerintah.

Karena itu, guru PPPK perlu menunggu aturan teknis dan ketentuan resmi mengenai persyaratan, formasi, tahapan seleksi, serta jadwal pelaksanaannya.

Kesepakatan pemerintah dan DPR juga mencakup guru yang selama ini berada di luar lingkup langsung Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.

Hal tersebut menjadi perhatian karena penataan status guru harus dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan satu kementerian.
Pemerintah perlu melakukan sinkronisasi data antara Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru dalam penempatan maupun pembiayaan tenaga pendidik.

Dasco menegaskan bahwa pembahasan mengenai status guru tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dalam memastikan aspirasi tenaga pendidik mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah.

Selain persoalan perubahan status PPPK, pemerintah juga membahas pengalihan pengelolaan kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penataan kebutuhan guru secara lebih terintegrasi, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Prasetyo mengatakan persoalan guru selama ini menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.

“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk pengalihan PPPK ke pemerintah pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut anggaran sekitar Rp31 triliun telah disiapkan untuk kebijakan pengalihan tersebut.

DPR RI memastikan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar hasil kesepakatan tidak berhenti pada tahap pembahasan.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan guru PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan yang jelas untuk mengikuti proses menuju PNS.

Pemerintah sendiri masih perlu menyelesaikan berbagai aspek teknis, mulai dari pemutakhiran data guru, kebutuhan formasi, mekanisme pengalihan status, kemampuan anggaran, hingga ketentuan seleksi PNS.

Dengan demikian, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian karier bagi para guru PPPK. Bagi PPPK paruh waktu, arah kebijakan pemerintah adalah menuju status PPPK penuh waktu. Sementara bagi PPPK penuh waktu, pemerintah membuka peluang untuk mengikuti proses menjadi PNS.

Meski demikian, guru PPPK tetap perlu menunggu aturan teknis resmi sebelum mengambil kesimpulan bahwa perubahan status tersebut berlangsung otomatis. Pemerintah dan DPR masih harus memastikan seluruh tahapan, persyaratan, formasi, serta kemampuan fiskal negara agar kebijakan dapat diterapkan secara bertahap dan tepat sasaran.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru, tetapi juga membantu pemerintah mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di berbagai daerah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *