Gus Din : Pengesahan UU PPRT Sebuah Perlindungan Atas Kelonggaran Pelanggaran Kepada PRT

Berita60 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Mantan Aktivis Mahasiswa 1998 asal Surabaya, Syafrudin Budiman, SIP (Gus Din) memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang berikan kepastian hukum pada Pembantu Rumah Tangga (PRT). Melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja kelas bawah ini terlindungi dari kelonggaran dan kerentanan pelanggaran.

“Pengesahan tentang UU PPRT 21 April 2026 kemarin catatan positif bagi kalangan pekerja/buruh rumah tangga, supir, baby sister dan pekerja informal lainnya yabg bekerja di rumah tangga. UU PPRT ini adalah payung hukum bagi para pekerja rumah di seluruh Indonesia,” kata Gus Din sapaan akrabnya kepada media, Kamis (23/4/2026) di Jakarta.

Menurut Aktivis 98 Resolution Network yang pernah ditangkap saat demo peringatan 1 Mei 2002 di Jl. Semarang, Bubutan, Kota Surabaya ini, UU PPRT juga adalah kado ulang tahun Peringatan May Day, 1 Mei 2026. Tentunya kata Gus Dim, kita perlu berterima kasih pada Presiden Prabowo yang peduli pada pekerja rumah tangga.

“Dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, UU PPRT hadir sebagai bentuk pengakuan negara kepada pekerja rumah tangga. Momennya pas berdekatan hari buruh se dunia 1 Mei 2026,” ucap Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG).

Kata Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 mengatakan, pekerja rumah tangga juga memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum, setara lainnya. Dimana hadirnya regulasi UU PPRT dapat menjawab kebutuhan mendesak, demi memastikan hubungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi.

“Kita ketahui selama ini pekerja rumah tangga berada dalam kondisi kerentanan dalam pelanggaran hak-hak pekerja. Banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas. Bahkan jam kerja yang panjang dan tanpa jaminan upah, perlindungan kesehatan, dan kepastian hukum yang pasti,” jelas Gus Din.

Tambahnya, banyak juga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan di tempat kerja. Sehingga kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga banyak dipandang sebagai pekerjaan informal dan tidak memerlukan perlindungan hukum yang pantas.

“Lewat UU PPRT ini, negara sudah menetapkan pekerja rumah tangga memiliki hak atas berbagai perlindungan dasar, seperti waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, upah yang layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan juga lingkungan kerja yang aman dan sehat,” pungkas Gus Din. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *