Detiksr. Id karawang – Kepala Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, H. Dadih Sastrawijaya resmi memberhentikan dengan hormat 25 ketua Rukun Tetangga (RT) hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Desa bernomor : 400.10.1/10.Kep./DS/2026.
Namun keputusan Kepala Desa Puseurjaya tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat, bahkan ada pihak yang menuding Kepala Desa Puseurjaya melakukan tindakan sewenang-wenang memberhentikan 25 ketua tanpa dasar aturan yang jelas terkait pemberhentian dan pengangkatan ketua RT.
Disisi lain, Kepala Desa Puseurjaya, H. Dadih Sastrawijaya membantah melakukan keputusan sepihak terkait keputusan memberhentikan dengan hormat 25 ketua RT, menurutnya keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena masa bhakti 25 ketua RT dilingkungan desa Puseurjaya sudah berakhir pertanggal 23 Juni 2026.
“Selanjutnya kami menyerahkan kepada tokoh masyarakat dan warga di masing masing RT untuk segera membentuk panitia untuk pemilihan ketua RT yang baru, dan kami himbau kepada seluruh masyarakat agar pemilihan ketua RT di seluruh wilayah desa Puseurjaya berjalan demokratis, aman dan damai,”ucapnya, Selasa (30/6/2026)
Dadih menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terkait pemilihan ketua RT yang baru, seluruhnya kami serahkan ke masyarakat, proses demokrasi di desa Puseurjaya harus berjalan sebaik mungkin,”tandasnya.






