Hari Anti Narkoba Internasional 2026, BPOM Perkuat Pengawasan Narkoba Berkedok Produk Legal Vape dan Obat Tertentu Yang Rawan Disalahgunakan

Berita102 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap ancaman narkoba yang semakin berkembang.

Peredaran narkotika kini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah berevolusi melalui berbagai modus baru, seperti New Psychoactive Substances (NPS), penyalahgunaan cairan rokok elektronik (vape), hingga penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, pada (28/6/2026), mengatakan perkembangan jenis dan modus penyalahgunaan narkoba menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurut Taruna, dunia saat ini tengah menghadapi invasi New Psychoactive Substances (NPS), yakni narkotika sintetis generasi baru yang dirancang untuk menghasilkan efek serupa dengan narkotika konvensional, namun memiliki struktur kimia yang berbeda.

“Banyaknya ragam NPS sering kali menyebabkan senyawa-senyawa tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang ada. Kondisi ini menciptakan tantangan serius dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu tren yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah penyalahgunaan likuid rokok elektronik atau vape sebagai media penyamaran narkotika cair, seperti metamfetamin (sabu cair) maupun senyawa kanabinoid sintetis.

Modus tersebut dinilai semakin berbahaya karena memanfaatkan kemasan yang menyerupai produk legal sehingga sulit dikenali masyarakat dan berpotensi menyasar kalangan remaja.

Selain itu, BPOM juga mencermati meningkatnya penyalahgunaan obat resep dan obat-obatan tertentu (OOT). Obat-obatan yang seharusnya digunakan berdasarkan indikasi medis justru disalahgunakan untuk memperoleh efek psikoaktif sebagai pengganti narkotika ilegal.

“Produk seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin kerap ditemui digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis, melainkan untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika,” kata Taruna.

Ia menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran pola penyalahgunaan narkoba. Jika sebelumnya pelaku lebih banyak mengandalkan narkotika ilegal, kini mereka mulai memanfaatkan produk farmasi yang beredar melalui jalur legal.

“Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini tentu perlu kewaspadaan yang jauh lebih tinggi,” tegasnya.

Taruna mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan tertentu dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi organ tubuh, ketergantungan, hingga overdosis yang dapat menyebabkan kematian.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

Regulasi tersebut mengatur pengawasan secara lebih ketat terhadap OOT, mulai dari proses produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan kepada pasien, hingga pemusnahan.

Di sisi lain, untuk menghadapi perkembangan NPS yang sangat cepat dan kompleks, BPOM terus meningkatkan kapasitas deteksi melalui penguatan laboratorium, pengembangan metode analisis, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengawasan.

“Sementara untuk pengawasan terhadap produk vape cair, BPOM secara rutin melaksanakan pengawasan pre-market dan post-market sesuai kewenangannya,” ujar Taruna.
BPOM juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait dalam melakukan pengawasan, investigasi, hingga penindakan terhadap produk yang diduga mengandung narkotika, psikotropika, maupun bahan adiktif lainnya.

Sebagai bagian dari upaya nasional, BPOM aktif mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) 2025–2029 melalui edukasi masyarakat serta kampanye mengenai bahaya narkotika dan prekursor narkotika.

Bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional, BPOM turut berperan dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika, prekursor, psikotropika, hingga NPS. Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian terhadap barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif yang berasal dari berbagai instansi sebagai bagian dari pelaksanaan program P4GN.

“Edukasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkotika maupun obat ilegal,” kata Taruna.

Melalui peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2026, BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang, termasuk narkotika yang berkamuflase sebagai produk legal maupun penyalahgunaan obat-obatan yang beredar secara resmi.

BPOM menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, hanya dapat terwujud melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *