Hidayat Nur Wahid Apresiasi Menguatnya Dukungan Palestina di PBB, HNW Dorong Tekanan Internasional terhadap Israel

Berita17 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi semakin menguatnya dukungan internasional terhadap Palestina di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, perkembangan tersebut harus diikuti dengan langkah konkret negara-negara di dunia untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel, terutama terkait pendudukan wilayah Palestina dan situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.

HNW juga menyambut baik langkah sejumlah negara Eropa dan Amerika Utara yang menyatakan akan memperkenalkan atau mendukung pembatasan perdagangan terhadap barang yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam pernyataan bersama pada 8 September 2026, Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris menyatakan niat untuk menerapkan kebijakan nasional dan/atau mendukung pembatasan perdagangan terhadap barang dari permukiman yang mereka nyatakan ilegal menurut hukum internasional.

HNW menilai perkembangan tersebut menunjukkan adanya perubahan sikap di sebagian negara Barat terhadap persoalan Palestina. Ia berharap langkah tersebut berkembang menjadi tekanan internasional yang lebih luas agar kekerasan terhadap warga Palestina dan perluasan permukiman Israel dapat dihentikan.

“Sudah seharusnya dunia internasional segera dapat bertindak lebih nyata untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel atas Palestina, khususnya di Gaza,” ujar HNW, pada(21/9/2026).

HNW mengatakan penguatan posisi Palestina juga terlihat dari dukungan yang diberikan negara-negara anggota PBB terhadap partisipasi Palestina dalam forum organisasi internasional tersebut.

Menurut dia, sebuah resolusi Majelis Umum PBB terkait partisipasi Negara Palestina pada sesi ke-81 Majelis Umum baru-baru ini memperoleh dukungan 152 negara, sementara tiga negara menolak dan empat negara abstain.

“Semakin kuatnya eksistensi dukungan terhadap Palestina di PBB ini juga diapresiasi oleh Liga Arab dan tentunya kita semua. Semoga ini dapat memperkuat peran untuk memerdekakan bangsa Palestina,” katanya.

HNW menilai penguatan partisipasi Palestina di PBB penting agar delegasi Palestina memiliki ruang yang lebih besar untuk menyampaikan kondisi di lapangan, mengajukan sikap politik, serta memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina di forum internasional.

Momentum tersebut, kata dia, telah berkembang sejak Sidang Majelis Umum PBB ke-79 pada 2024. Pada saat itu, Palestina memperoleh sejumlah hak partisipasi tambahan, termasuk hak duduk di antara negara-negara anggota dalam forum Majelis Umum serta mengajukan proposal dan amandemen.

HNW juga kembali mendorong agar Palestina memperoleh status sebagai anggota penuh PBB, bukan hanya sebagai negara pengamat non-anggota.

“Ini juga harus terus kita perjuangkan bersama-sama,” tegasnya.

Selain perkembangan di PBB, HNW menyoroti langkah 12 negara yang mengambil sikap terkait perdagangan dengan permukiman Israel.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara tersebut menyebut perluasan permukiman dan kekerasan oleh pemukim sebagai faktor yang semakin mengancam prospek solusi dua negara. Mereka juga menyerukan penghentian perluasan permukiman dan meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim.

HNW mengatakan kebijakan tersebut perlu diperluas agar tekanan ekonomi dan diplomatik terhadap Israel semakin kuat.

“Niat baik dan langkah ini sangat perlu didukung. Diharapkan dapat menekan Israel bukan hanya untuk menghentikan pendudukan ilegal di wilayah Palestina, seperti di Tepi Barat, tetapi juga agar kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza juga bisa segera diakhiri,” ujarnya.

Dua belas negara yang menyatakan niat tersebut adalah Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Sejumlah negara, termasuk Irlandia, Spanyol, Norwegia, Belgia, dan Belanda, sebelumnya telah mengambil langkah nasional terkait perdagangan barang dari permukiman Israel.

Namun, kebijakan tersebut pada dasarnya menyasar barang yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, bukan seluruh perdagangan dengan Israel. Karena itu, HNW mendorong agar negara-negara Arab dan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mempertimbangkan langkah yang lebih luas.

HNW menilai negara-negara Arab dan Islam memiliki posisi strategis untuk memperkuat tekanan terhadap Israel.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam rencana perluasan pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Menurut HNW, sikap politik tersebut perlu dilanjutkan dengan kebijakan ekonomi yang lebih konkret.

“Seharusnya negara Arab-Islam ini bisa mengeluarkan sanksi dagang yang lebih berat, bukan hanya barang yang berasal dari wilayah yang dianggap pendudukan ilegal, tetapi juga terhadap barang yang berasal dari seluruh wilayah Israel,” katanya.

HNW juga menyerukan evaluasi terhadap normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel yang telah dilakukan sejumlah negara Arab.

Menurutnya, kombinasi tekanan diplomatik, ekonomi, dan hukum internasional diperlukan agar penyelesaian konflik Palestina-Israel tidak berhenti pada pernyataan politik.

Di tingkat nasional, HNW mengatakan Indonesia juga perlu memperkuat kebijakan pembatasan perdagangan dengan Israel.

Ia menilai tidak adanya hubungan diplomatik Indonesia-Israel tidak serta-merta berarti tidak terdapat hubungan perdagangan antara kedua pihak.

“Ini yang harus segera dihentikan. Kami terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel bisa segera dibahas dan disahkan,” ujar HNW.

Dorongan tersebut, menurut HNW, perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina dan mendorong kepatuhan terhadap hukum internasional.

HNW juga meminta lembaga-lembaga internasional, termasuk Mahkamah Internasional (ICJ), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Dewan HAM PBB, mengambil langkah yang lebih konkret terkait situasi Palestina.

Ia menilai berbagai perkembangan hukum internasional mengenai pendudukan wilayah Palestina perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme yang lebih efektif.

“Memang, langkah sejumlah negara tersebut sudah sejalan dan memiliki dasar hukum yang berasal dari advisory opinion Mahkamah Internasional. Tetapi organisasi internasional itu juga perlu menghasilkan putusan yang lebih tegas dan konkret,” katanya.

Pada Juli 2024, ICJ dalam advisory opinion menyatakan keberadaan Israel yang terus berlangsung di wilayah Palestina yang diduduki adalah unlawful dan menyatakan adanya kewajiban terkait penghentian pendudukan tersebut.

Pendapat hukum tersebut kemudian menjadi salah satu rujukan dalam perdebatan internasional mengenai kebijakan terhadap permukiman Israel.

HNW juga menyoroti besarnya jumlah korban sipil Palestina sejak pecahnya perang pada 7 Oktober 2023.

Ia menyebut berdasarkan data yang diklaimnya berasal dari sejumlah lembaga independen, anak-anak dan perempuan menjadi bagian besar dari korban jiwa di Jalur Gaza.

Menurut HNW, sebanyak 34.480 anak Palestina disebut meninggal atau sekitar 45 persen dari total korban jiwa, sedangkan perempuan mencapai 15.324 orang atau sekitar 20 persen.

HNW juga mengutip data Kementerian Kesehatan Palestina yang disebut mencatat hampir 74.000 korban jiwa dan 174.914 korban luka-luka sejak 7 Oktober 2023 hingga periode yang disebutnya Agustus 2026.

“Ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat besar. Kejahatan ini harus segera dihentikan dan pelakunya dijatuhi sanksi hukum yang keras agar tidak terulang lagi jatuhnya korban jiwa dan luka-luka,” katanya.

Terkait penggunaan istilah “genosida”, HNW menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida. Istilah tersebut merupakan bagian dari penilaian politik dan hukum yang masih menjadi pokok perkara serta perdebatan internasional, sehingga dalam pemberitaan perlu dibedakan antara pernyataan HNW dan fakta hukum yang telah diputus secara final.

Selain korban sipil dan pendudukan wilayah Palestina, HNW juga menyoroti ketegangan di kompleks Masjid Al-Aqsa.

Ia mengecam tindakan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang, menurut HNW, bersama pemukim Israel memasuki area Tembok Buraq di bagian barat kompleks Masjid Al-Aqsa.

HNW menilai tindakan tersebut berpotensi semakin memperburuk ketegangan dan mengganggu status quo tempat-tempat suci di Yerusalem.

“Padahal, keputusan dunia internasional sudah menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa merupakan warisan kebudayaan umat Islam,” pungkas HNW.

Bagi HNW, meningkatnya dukungan terhadap Palestina di PBB harus menjadi momentum untuk mengubah dukungan politik internasional menjadi tindakan nyata.

Ia mendorong penguatan tekanan diplomatik, ekonomi, dan hukum agar perlindungan terhadap rakyat Palestina tidak berhenti pada resolusi dan pernyataan, tetapi berujung pada langkah konkret untuk mengakhiri pendudukan dan kekerasan serta membuka jalan bagi penyelesaian konflik berdasarkan hukum internasional.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *