Imigrasi Tangerang Amankan 5 WNA China-Vietnam, Diduga Palsukan Tiket dan Terlibat Judi Online Internasional

Berita103 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam yang diduga memalsukan tiket kepulangan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin tinggal di Indonesia. Kelimanya juga diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online internasional yang menyasar pelanggan di Vietnam.

Lima WNA tersebut terdiri atas dua warga negara China berinisial WH dan ZL, serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari proses verifikasi permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau Visa on Arrival (VOA) yang diajukan kelima WNA secara daring melalui aplikasi MOLINA pada 29 Agustus 2026.

Permohonan tersebut diajukan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Dalam proses verifikasi administrasi, petugas menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan atau return ticket yang dilampirkan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin tinggal.

“Petugas verifikator kami menemukan kecurigaan dari return ticket (tiket kepulangan) yang dilampirkan oleh lima WNA sebagai salah satu persyaratan mutlak dalam perpanjangan VOA. Petugas menduga tiket yang dilampirkan merupakan tiket milik orang lain yang diduga dipalsukan dengan mengubah nama dari pemilik tiket sebenarnya,” kata Barron dalam keterangan tertulis yang diterima pada (10/9/2026).

Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada kelima WNA untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang. Mereka diminta memberikan klarifikasi sekaligus menjalani proses verifikasi lebih lanjut terkait dokumen yang digunakan dalam permohonan perpanjangan izin tinggal.

Kelima WNA tersebut memenuhi panggilan dan datang ke Kantor Imigrasi Tangerang pada 7 September 2026. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai mencurigakan, termasuk riwayat perjalanan dua WNA yang diketahui pernah melakukan perjalanan dan menetap di Kamboja.

“Saat dilakukan pendalaman oleh Bidang Inteldakim terkait dugaan pemalsuan persyaratan izin tinggal yang dimaksud, petugas menemukan rekam jejak dari dua orang WNA yang memiliki riwayat perjalanan dan menetap di Kamboja, sehingga timbul dugaan bahwa kelima WNA juga terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan,” ujar Barron.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah keterangan yang disampaikan kelima WNA selama pemeriksaan dinilai berbelit-belit dan tidak sinkron satu sama lain, khususnya mengenai keberadaan serta aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, petugas kemudian melakukan pengawasan keimigrasian di tempat tinggal kelima WNA. Mereka diketahui tinggal di sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dari pengawasan di lokasi, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah yang dinilai tidak wajar. Saat ditemukan, perangkat tersebut disebut sedang beroperasi secara otomatis.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelima WNA tersebut, yakni satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam.

“Hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal kelima WNA, petugas menemukan adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar. Saat ditemukan petugas, perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam,” ungkap Barron.

Temuan perangkat elektronik tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan para WNA.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, petugas mendapatkan informasi bahwa kelima WNA telah berada dan melakukan aktivitas di Indonesia selama sekitar satu bulan.

Petugas juga menyimpulkan bahwa tiket kepulangan yang digunakan dalam permohonan perpanjangan izin tinggal tersebut memang dipalsukan.
Tak hanya itu, kelima WNA diduga terlibat dalam praktik perjudian online internasional yang menyasar pelanggan di Vietnam dengan modus permainan (game) online.

Dalam aktivitas tersebut, masing-masing WNA diduga memiliki peran berbeda. Dua WNA asal China, WH dan ZL, diduga berperan sebagai operator sistem, sedangkan tiga WNA asal Vietnam, LVT, DVD, dan DIH, diduga bertugas sebagai pengelola transaksi keuangan.

” Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tiket kepulangan yang digunakan memang dipalsukan dan kelima WNA diduga terlibat dalam praktik perjudian online internasional yang menyasar pelanggan di Vietnam dengan modus game online,” kata Barron.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga menghasilkan keuntungan yang cukup besar, yakni mencapai puluhan hingga ratusan juta dong Vietnam setiap harinya.

Meski demikian, Kantor Imigrasi Tangerang masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas para WNA tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, kelima WNA diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam terkait penanganan kelima warga negara asing tersebut.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian, kelima WNA dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Barron menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif (selective policy) dalam pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.

“Tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” tutup Barron.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *