Indonesia Pulangkan 30.210 Koleksi Bersejarah Dari Belanda, Terbesar Dalam Sejarah Repatriasi Nasional

Berita91 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Indonesia kembali mencatat tonggak penting dalam pemulihan warisan budaya nasional. Pemerintah Indonesia dan Belanda menyepakati pengembalian 30.210 objek bersejarah yang terdiri atas 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya Indonesia dari berbagai koleksi museum di Belanda.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Transfer Agreements oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, Belanda.

Pengembalian ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah repatriasi Indonesia, baik dari sisi jumlah maupun signifikansi ilmiah dan historis benda yang dipulangkan.

Lebih dari sekadar pemindahan koleksi lintas negara, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan hak Indonesia atas warisan budaya yang berpindah ke Belanda dalam konteks sejarah kolonial.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, repatriasi merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak sejarah sekaligus memperkuat kedaulatan budaya Indonesia di tengah pergaulan internasional.

“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis, pada (10/10/2026).

Menurut Fadli, keberhasilan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan warisan budaya masa kolonial dapat ditempuh melalui penelitian sejarah, diplomasi, dan kerja sama antarpemerintah yang dilandasi prinsip kesetaraan.

Koleksi Dubois dan Jejak Penting Evolusi Manusia

Salah satu bagian paling signifikan dalam kesepakatan terbaru ini adalah pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda. Koleksi tersebut terdiri atas 29.763 unit objek dan 427 unit kerangka leluhur atau human remains.
Koleksi Dubois memiliki arti penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya penelitian paleoantropologi dan sejarah evolusi manusia.

Koleksi ini berkaitan dengan penelitian Eugène Dubois terhadap fosil manusia purba di Jawa, termasuk temuan yang dikenal luas sebagai Java Man atau manusia Jawa, yang menjadi bagian penting dalam kajian evolusi manusia dunia.

Fadli menyebut pengembalian Koleksi Dubois sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Besarnya jumlah koleksi yang dipulangkan sekaligus nilai ilmiahnya menjadikan proses ini sebagai salah satu tonggak penting dalam upaya pemulihan warisan budaya Indonesia.

“Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya,” kata Fadli.

Ia menambahkan, Koleksi Dubois tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga menegaskan posisi Indonesia dalam penelitian paleoantropologi dan pemahaman ilmiah mengenai evolusi manusia.

Sebelumnya, empat objek yang berkaitan dengan Koleksi Dubois telah lebih dahulu dipulangkan dan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia. Keempatnya meliputi tempurung kepala, gigi geraham, tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores.

Pengembalian tahap kedua ini memperluas akses Indonesia terhadap koleksi yang memiliki nilai penting bagi penelitian, pendidikan, dan pengembangan pengetahuan publik. Dengan kepulangan koleksi tersebut, terbuka peluang lebih besar bagi peneliti Indonesia untuk mengkaji, mendokumentasikan, dan mengembangkan penelitian atas warisan ilmiah yang berkaitan erat dengan sejarah alam Nusantara.

20 Benda Budaya Kembali ke Indonesia

Selain Koleksi Dubois, kesepakatan kedua memastikan pemulangan 20 benda budaya Indonesia yang berasal dari tujuh kelompok koleksi. Benda-benda tersebut memiliki keterkaitan dengan sejarah kerajaan, perjuangan melawan kolonialisme, tradisi intelektual Islam, seni pertunjukan, dan kehidupan spiritual masyarakat Nusantara.

Dua benda berasal dari Rijksmuseum, sedangkan koleksi lainnya berasal dari Wereldmuseum.

Berikut rincian benda budaya yang akan dikembalikan:

1. Berlian Banjarmasin, 1 objek. Berlian sekitar 38 karat yang merupakan bagian dari regalia Kesultanan Banjarmasin. Benda ini memiliki nilai simbolis terkait kedudukan dan kekuasaan kesultanan serta selama ini disimpan di Rijksmuseum.

2. Pedang Sikin Panjang, 1 objek. Senjata tradisional Aceh yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme dan menjadi bagian dari rekam jejak perjuangan masyarakat Aceh.

3. Manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar, 1 objek. Naskah yang memiliki hubungan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya, sekaligus merepresentasikan warisan keagamaan dan sejarah perjuangan di Aceh.

4. Manuskrip Kesultanan Aceh, 4 objek. Naskah-naskah yang merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan perjalanan sejarah Kesultanan Aceh.

5. Gulungan Wayang Beber, 6 objek. Peninggalan tradisi seni tutur dan pertunjukan Jawa yang menyimpan nilai artistik, historis, serta keterkaitan dengan kehidupan budaya dan spiritual masyarakat.

6. Panel makam Kesultanan Aceh, 1 objek. Benda bersejarah yang berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan dan warisan material Kesultanan Aceh.

7. Nisan Batu Aceh, 6 objek. Peninggalan seni batu dan kaligrafi yang mencerminkan perkembangan tradisi pemakaman Islam serta sejarah kebudayaan masyarakat Aceh.

Setiap benda memiliki konteks sejarah dan makna yang berbeda. Berlian Banjarmasin, misalnya, berkaitan dengan simbol kekuasaan kerajaan. Manuskrip Aceh merekam tradisi keilmuan dan keagamaan, sementara Wayang Beber memperlihatkan kekayaan seni pertunjukan Jawa yang diwariskan lintas generasi.

Kepulangan benda-benda tersebut memungkinkan masyarakat Indonesia memperoleh akses yang lebih dekat terhadap peninggalan sejarah yang selama ini tersimpan di luar negeri.

Penelitian Asal-Usul Ungkap Persoalan Perolehan Pada Masa Kolonial

Kesepakatan repatriasi ini merupakan hasil diskusi dan negosiasi intensif antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri yang dibentuk Kementerian Kebudayaan RI dengan Colonial Collections Committee (CCC) Belanda.

Proses tersebut didukung penelitian asal-usul koleksi atau provenance research, penelusuran dokumen sejarah, serta dialog berkelanjutan antara kedua pihak.

Berdasarkan penelitian tersebut, CCC menyimpulkan bahwa 20 benda budaya yang menjadi bagian dari kesepakatan diperoleh secara tidak sukarela. Kesimpulan itu menjadi dasar rekomendasi pengembalian kepada Indonesia sebagai langkah untuk memperbaiki ketidakadilan sejarah.

Ketua CCC Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menjelaskan bahwa penelitian terhadap dokumen perolehan koleksi memperlihatkan persoalan mendasar terkait cara sejumlah benda tersebut berpindah tangan dalam konteks kolonial.

Salah satu contoh yang disoroti adalah Berlian Banjarmasin. Menurut Lilian, berlian tersebut dahulu menjadi simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin sebelum berpindah ke tangan Belanda dalam situasi tekanan kolonial.

Dokumen terkait perolehan berlian itu bahkan menggunakan istilah Report of Confiscation, yang menunjukkan adanya penyitaan.

“Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela,” tutur Lilian.

Ia juga menyoroti keterkaitan panel makam Aceh dengan kawasan pemakaman penting keluarga Kesultanan Aceh, serta manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar yang menyimpan catatan tulisan tangan mengenai cara pembacaannya.

Sementara itu, gulungan Wayang Beber dinilai penting karena merupakan bagian dari tradisi pertunjukan dan ritual masyarakat Jawa.

“Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi,” ujar Lilian.

Pengakuan tersebut memperlihatkan pentingnya penelitian asal-usul koleksi dalam menyelesaikan sengketa warisan budaya. Penentuan status suatu benda tidak cukup hanya bertumpu pada tempat penyimpanan atau kepemilikan administratif saat ini, tetapi juga perlu mempertimbangkan sejarah perolehan, dokumen pendukung, dan keadaan ketika benda tersebut berpindah tangan.

Belanda Akui Tanggung Jawab Sejarah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menegaskan komitmen pemerintahnya untuk memulihkan ketidakadilan sejarah melalui pengembalian benda budaya Indonesia yang diperoleh dalam konteks kolonial.

“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” tegas Letschert.

Ia juga menyatakan bahwa pengalaman repatriasi Indonesia-Belanda dapat menjadi model bagi negara lain dalam menyelesaikan persoalan koleksi kolonial. Pendekatan tersebut bertumpu pada penelitian asal-usul benda, dialog terbuka, dan kerja sama yang setara antara negara asal dan negara tempat koleksi disimpan.

Pernyataan itu menandai pentingnya perubahan pendekatan dalam pengelolaan koleksi museum yang berasal dari wilayah bekas jajahan. Persoalan repatriasi tidak lagi semata-mata menyangkut keberadaan fisik benda di suatu negara, tetapi juga menyentuh aspek kepemilikan, legitimasi sejarah, akses terhadap pengetahuan, serta hak masyarakat asal untuk kembali terhubung dengan warisan budayanya.

Meski demikian, keberhasilan penandatanganan kesepakatan tetap perlu diikuti pelaksanaan pemulangan yang terencana, dokumentasi yang lengkap, serta pengelolaan koleksi yang menjamin keberlanjutan penelitian dan pelestarian.

Lebih Dari 32.500 Benda Telah Dipulangkan

Pengembalian terbaru ini menambah panjang perjalanan diplomasi kebudayaan Indonesia dan Belanda. Berdasarkan data yang disampaikan dalam keterangan tersebut, sejak 1975 hingga 2025 lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda melalui berbagai proses diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antarpemerintah.

Dengan dua kesepakatan terbaru, total warisan budaya Indonesia yang telah dikembalikan dari Belanda disebut mencapai lebih dari 32.500 unit.

Fadli menilai capaian tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang didukung penelitian mendalam, diplomasi berkelanjutan, dan meningkatnya pengakuan terhadap tanggung jawab sejarah.

“Capaian ini mencerminkan perjuangan panjang dan berkelanjutan Indonesia, yang diperkuat melalui kerja sama konstruktif dengan Belanda, penelitian yang mendalam, serta meningkatnya pengakuan terhadap tanggung jawab sejarah,” ungkapnya.

Besarnya jumlah benda yang dipulangkan juga memperlihatkan bahwa repatriasi membutuhkan proses panjang dan terstruktur. Setiap objek memiliki riwayat, nilai, dan persoalan kepemilikan yang berbeda sehingga penyelesaiannya memerlukan pembuktian dokumenter serta kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, capaian repatriasi tidak hanya dapat diukur dari jumlah benda yang berhasil dikembalikan, tetapi juga dari sejauh mana benda-benda tersebut dapat dilestarikan, diteliti, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan serta pemajuan kebudayaan.

Repatriasi Sebagai Mandat Konstitusi

Fadli Zon menegaskan bahwa pengembalian warisan budaya merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjalankan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur pemajuan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.

Menurutnya, repatriasi memiliki arti penting bagi pemulihan sejarah dan identitas nasional sekaligus memperkuat hubungan diplomatik Indonesia-Belanda berdasarkan saling menghormati, kesetaraan, dan komitmen terhadap keadilan.

“Kita tidak dapat mengubah peristiwa masa lalu. Namun, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi konsekuensinya dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap keadilan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pemulangan benda bersejarah tidak dimaksudkan untuk membuka kembali konflik masa lalu, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih sehat melalui pengakuan dan tindakan nyata.

“Kita tidak bermaksud membuka kembali luka masa lalu. Kita ingin menyembuhkannya. Sebab rekonsiliasi membutuhkan tindakan nyata, rasa saling menghormati, serta tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik,” pungkas Fadli.

Dalam konteks tersebut, repatriasi menjadi instrumen diplomasi kebudayaan yang menghubungkan kepentingan pelestarian warisan nasional dengan kerja sama internasional. Pengembalian koleksi juga memberikan kesempatan untuk memperluas penelitian sejarah, memperkaya narasi museum, dan menghadirkan kembali bagian-bagian penting sejarah Indonesia kepada masyarakat.

Tantangan Berikutnya: Pelestarian, Penelitian, dan Pendidikan

Fadli menegaskan bahwa tanggung jawab Indonesia tidak berhenti pada keberhasilan memulangkan koleksi. Pemerintah juga berkewajiban memastikan benda-benda tersebut memperoleh perawatan, penelitian, dan pemanfaatan yang tepat setelah kembali ke Tanah Air.

Kementerian Kebudayaan berkomitmen menerapkan tiga prinsip utama, yakni Care, Research, dan Educate.

Prinsip Care menekankan perlindungan dan pelestarian benda bersejarah sesuai karakter material dan kondisi masing-masing koleksi. Prinsip Research diarahkan untuk memperluas kajian ilmiah, dokumentasi, serta penelusuran sejarah objek. Adapun Educate menempatkan koleksi sebagai sumber pembelajaran bagi masyarakat, pelajar, peneliti, dan generasi mendatang.

Ketiga prinsip tersebut menjadi penting karena koleksi yang dipulangkan memiliki karakter beragam. Fosil dan kerangka leluhur membutuhkan penanganan serta kajian ilmiah yang sesuai, sedangkan manuskrip, tekstil atau gulungan pertunjukan, senjata, berlian, dan batu nisan memiliki kebutuhan konservasi yang berbeda.

Selain perawatan fisik, pengelolaan koleksi juga perlu disertai inventarisasi, dokumentasi asal-usul, akses penelitian, serta penyajian informasi yang akurat kepada publik. Dengan demikian, repatriasi tidak berhenti sebagai pencapaian diplomatik, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pemahaman sejarah nasional.

Penandatanganan kedua perjanjian di Indonesia House Amsterdam turut dihadiri Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda L. Amrih Jinangkung, Duta Besar Belanda Daniël Stork, Ketua CCC Lilian Gonçalves-Ho Kang You, serta Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah Retnoastuti.

Hadir pula Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan Anindita Kusuma Listya, Direktur Kerja Sama Kebudayaan Mardisontori, anggota Tim Repatriasi Indonesia Prof. Oman Fathurrahman dan Dr. Suryadi, serta perwakilan Rijksmuseum, Wereldmuseum, Naturalis Biodiversity Center, dan sejumlah institusi terkait dari kedua negara.

Dengan kesepakatan ini, Indonesia dan Belanda menegaskan bahwa penyelesaian warisan sejarah kolonial dapat ditempuh melalui pengakuan, penelitian, dan kerja sama yang berorientasi pada keadilan.

Tantangan selanjutnya adalah memastikan setiap benda yang kembali tidak hanya tersimpan di Indonesia, tetapi juga terawat, diteliti, dan dapat diakses sebagai bagian dari pengetahuan bersama tentang sejarah dan peradaban Nusantara.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *