Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Tiga Kajari Strategis di Jakarta Berganti Dari Jakpus, Jaksel Hingga Jakut

Berita63 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 16 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan tersebut turut menyasar tiga jabatan strategis di wilayah Daerah Khusus Jakarta, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kajari Jakarta Selatan, dan Kajari Jakarta Utara.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu tertanggal 22 September 2026 dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut.

“Benar (ada mutasi),” kata Anang pada (24/9/2026).

Untuk Kejari Jakarta Pusat, posisi yang sebelumnya dijabat Antonius Despinola kini dipercayakan kepada Oktafian Syah Effendi. Sebelum mendapat penugasan baru tersebut, Oktafian menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Sementara Antonius Despinola mendapat penugasan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Posisi tersebut sebelumnya ditempati La Kanna, yang kini dipercaya menjadi Kajari Palopo.

Pergantian juga terjadi di Kejari Jakarta Selatan. Armen Wijaya ditunjuk sebagai Kajari Jakarta Selatan menggantikan Marcelo Bellah.

Armen sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung.

Adapun Marcelo Bellah mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pergantian berikutnya terjadi di Kejari Jakarta Utara. Roy Riady ditunjuk sebagai Kajari Jakarta Utara menggantikan Syahrul Juaksha Subuki.

Roy sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara Syahrul mendapat penugasan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dengan demikian, tiga kejaksaan negeri di wilayah Jakarta. Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara secara bersamaan mengalami pergantian pimpinan melalui keputusan mutasi terbaru Jaksa Agung.

Selain tiga Kajari di Jakarta, keputusan tersebut juga mengatur rotasi sejumlah pejabat lainnya di berbagai wilayah dan satuan kerja Kejaksaan.

Berikut daftar 16 pejabat yang mendapat penugasan baru:

1. La Kanna Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.

2. Antonius Despinola Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung.

3. Oktafian Syah Effendi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

4. Fitriansyah Akbar Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.

5. Sulasman Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

6. Efrivel Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.

7. Yafeth Ruben Bonai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

8. Fithrah Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

9. Marcelo Bellah Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

10. Armen Wijaya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

11. Agus Setiadi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung.

12. Syahrul Juaksha Subuki Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

13. Roy Riady Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

14. Rudhy Parhusip Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

15. Kristanto Trinoviandri Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

16. Safri Abdul Muin Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Rotasi tersebut menunjukkan perubahan tidak hanya pada posisi Kajari, tetapi juga sejumlah jabatan strategis di lingkungan Jampidum, Jampidsus, Kejati, hingga unit yang menangani pemulihan dan pengelolaan aset.

Khusus di Jakarta, pergantian tiga Kajari sekaligus menjadi bagian penting dari penataan jabatan struktural Kejaksaan. Ketiga wilayah tersebut memiliki karakter perkara dan beban penegakan hukum yang beragam, sehingga kepemimpinan pada masing-masing Kejari memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan tugas penuntutan dan penegakan hukum di tingkat daerah.

Namun, Kejaksaan Agung sejauh ini belum menyampaikan secara terbuka alasan spesifik di balik masing-masing rotasi tersebut.
Keputusan mutasi yang beredar memuat pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural, tanpa merinci alasan individual untuk setiap pergantian.

Mutasi ini sekaligus menandai perubahan komposisi pimpinan di sejumlah satuan kerja Kejaksaan dan menempatkan para pejabat yang baru pada tanggung jawab masing-masing sesuai keputusan Jaksa Agung.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *