Jangan Biarkan Polemik Ijazah Menggerus Logika dan Kualitas Demokrasi

Berita97 Dilihat

Oleh: Arlon H.P. Sinambela
Aktivis 98

DetikSR.id Jakarta 9 Oktober 2026 — Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tidak semestinya berhenti pada persoalan ada atau tidak adanya ijazah setingkat SMA. Persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni tata kelola administrasi pendidikan, mekanisme verifikasi pencalonan, serta tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut dalam perdebatan ini perlu dibaca secara cermat berdasarkan substansi hukum dan pertimbangan yang mendasarinya. Sebab, ketika persoalan administratif, teknis, dan birokratis dicampuradukkan dengan kepentingan politik, ruang publik berisiko dipenuhi narasi yang justru menjauhkan masyarakat dari pemahaman persoalan yang sebenarnya.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah perdebatan tersebut benar-benar berorientasi pada penegakan hukum dan perbaikan demokrasi, atau justru berkembang menjadi pertarungan narasi politik yang mengabaikan nalar administratif?

### Persoalan Pendidikan Tidak Bisa Disederhanakan Menjadi Ijazah SMA

Gibran Rakabuming Raka diketahui menempuh pendidikan di luar negeri setelah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP di Indonesia. Karena itu, persoalan kesetaraan pendidikan yang ditempuhnya perlu dianalisis berdasarkan dokumen pendidikan, ketentuan penyetaraan yang berlaku, dan persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Dalam konteks ini, perdebatan mengenai ijazah setingkat SMA seharusnya tidak serta-merta disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa seseorang hanya memiliki tingkat pendidikan SMP. Penilaian terhadap jenjang pendidikan harus memperhitungkan riwayat pendidikan yang sebenarnya, dokumen yang dimiliki, serta ketentuan hukum yang relevan.

Jika seseorang menempuh pendidikan di luar negeri, negara harus mempunyai mekanisme yang jelas untuk menentukan kesetaraan jenjang pendidikannya. Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak pada perdebatan simbolik mengenai bentuk atau nama dokumen, tetapi dapat menilai persoalan berdasarkan substansi dan aturan yang berlaku.

### KPU dan Tanggung Jawab Verifikasi Persyaratan Calon

Logika yang perlu diperhatikan adalah adanya mekanisme administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Persyaratan calon, termasuk ketentuan pendidikan, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara pemilu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta kewenangan lembaga terkait.

Karena itu, apabila muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan seorang calon, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah calon tersebut memiliki ijazah dengan nomenklatur tertentu, melainkan juga bagaimana persyaratan ditafsirkan, dokumen apa yang diajukan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan persyaratan tersebut terpenuhi.

Tentu saja, proses verifikasi administratif tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya evaluasi hukum. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan melalui asumsi atau tekanan opini yang berkembang di ruang publik.

Dalam demokrasi, baik calon maupun penyelenggara pemilu harus tunduk pada hukum. Jika ditemukan kekeliruan administratif, mekanisme koreksi harus dijalankan. Sebaliknya, apabila persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, kesimpulan yang berbeda harus didukung alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

### Ketika Teknokrasi Kehilangan Kepekaan terhadap Nalar Publik

Peran teknokrat semestinya memperkuat kualitas kebijakan publik melalui pendekatan rasional, berbasis data, dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Keahlian teknis seharusnya membantu masyarakat memahami persoalan yang kompleks, bukan justru memperkeruhnya melalui penjelasan yang tidak utuh.

Namun, ketika argumentasi teknis dipisahkan dari konteks hukum dan administrasi, masyarakat dapat diarahkan pada kesimpulan yang keliru. Persoalan kesetaraan pendidikan luar negeri, misalnya, dapat berubah menjadi narasi sederhana yang terus diulang tanpa menjelaskan mekanisme penyetaraan dan persyaratan pencalonan yang sebenarnya.

“Demi sebuah kepentingan, oknum-oknum yang mengatasnamakan pendekatan teknokratis berpotensi membuat cara berpikir masyarakat mundur ke belakang. Narasi bahwa Wakil Presiden hanya tamat SMP bisa terus dimainkan apabila persoalan pendidikan dan administrasi tidak dijelaskan secara utuh,” ujar Arlon H.P. Sinambela, Aktivis 98.

Menurut Arlon, kritik terhadap pejabat publik dan penyelenggara negara merupakan bagian penting dari demokrasi. Akan tetapi, kritik harus dibangun di atas pemahaman yang lengkap terhadap fakta, prosedur, dan dasar hukum. Jangan sampai perbedaan kepentingan politik membuat masyarakat kehilangan kemampuan membedakan antara persoalan substansi pendidikan, persoalan administrasi, dan persoalan legalitas pencalonan.

Ia juga menilai bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak menjaga rasionalitas dalam membangun opini publik.

### Negara Harus Menjamin Kesetaraan Pendidikan Luar Negeri

Di luar polemik mengenai Gibran Rakabuming Raka, persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan kesetaraan pendidikan luar negeri dan dalam negeri.

Indonesia perlu mempunyai mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah dipahami untuk menilai kualifikasi pendidikan warga negara yang menempuh pendidikan di negara lain. Kepastian tersebut penting agar warga negara yang kembali ke Tanah Air tidak menghadapi ketidakjelasan administratif ketika melanjutkan pendidikan, bekerja, maupun berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Pengalaman negara-negara seperti China, Vietnam, dan Malaysia dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merancang kebijakan yang mampu menghubungkan pengalaman pendidikan internasional dengan kebutuhan pembangunan nasional. Yang perlu diperkuat bukan sekadar pengakuan formal atas ijazah, melainkan juga sistem penyetaraan kualifikasi, pengembangan kompetensi, dan pemanfaatan sumber daya manusia.

Generasi muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri seharusnya memperoleh kepastian mengenai pengakuan kualifikasi mereka. Dengan demikian, mereka memiliki ruang yang lebih luas untuk kembali, berkarya, berinovasi, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

### Mengembalikan Perdebatan ke Jalur Hukum dan Akal Sehat

Pada akhirnya, polemik mengenai persyaratan pendidikan seorang pejabat publik harus diselesaikan melalui penjelasan hukum yang terang, pemeriksaan dokumen yang objektif, dan komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Kepentingan politik tidak boleh menggantikan fakta. Argumentasi teknokratis tidak boleh mengabaikan konteks administrasi. Sebaliknya, proses administratif juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi hukum apabila memang terdapat persoalan yang perlu diperiksa.

Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik, tetapi kritik harus disertai ketepatan informasi dan kejernihan berpikir. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang lengkap, bukan sekadar narasi yang menguntungkan pihak tertentu.

Negara pun harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus membangun sistem pendidikan yang adil bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dengan demikian, polemik ini semestinya tidak berakhir sebagai pertarungan politik yang berkepanjangan. Sebaliknya, perdebatan tersebut harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola administrasi pendidikan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemilu, dan menjaga kualitas nalar publik dalam kehidupan demokrasi Indonesia.(Red/gd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *