Jangan Digiring Jadi Perang Opini – Kuasa Hukum Abang Ijo Buka Suara Soal Utang Rp35 Miliar

Berita Daerah127 Dilihat

DetikSR.id PURWAKARTA – Menyikapi berkembangnya opini publik dan dinamika informasi di sejumlah media massa dalam beberapa hari terakhir terkait persoalan finansial internal, kami selaku Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, perlu menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta hukum guna meluruskan informasi yang simpang siur sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Sengketa Murni Ranah Privat, Bukan Komoditas Politik :
Kami menegaskan bahwa persoalan yang saat ini berjalan merupakan hubungan hukum keperdataan privat berupa pinjaman pribadi antarindividu yang terjadi di luar koridor administrasi pemerintahan maupun kepentingan politik praktis.

Sejak awal proses hukum bergulir, baik klien kami maupun tim kuasa hukum tidak pernah menyebut nama individu ataupun jabatan tertentu di ruang publik. Langkah hukum dilakukan secara proporsional dan terukur melalui mekanisme somasi secara privat. Namun demikian, terdapat pihak-pihak yang justru bereaksi secara berlebihan dan menggiring persoalan pribadi ini ke ruang opini publik.

Dalam perspektif hukum perdata, esensi utama dari pinjaman adalah kewajiban pengembalian. Adapun penggunaan dana setelah diserahkan menjadi ranah peminjam dan tidak menghapus tanggung jawab hukum untuk menyelesaikannya. Karena itu, upaya menggiring perkara ini menjadi isu “modal politik” maupun “dana kampanye” merupakan narasi yang tidak berdasar dan cenderung mengaburkan substansi hukum sebenarnya.

Meluruskan Polemik LHKPN dan Asal-Usul Kekayaan :
Kami juga menyayangkan adanya upaya pembentukan opini yang mengarah pada pembunuhan karakter melalui penyebaran data LHKPN klien kami secara tidak proporsional.

Perlu dipahami bersama bahwa pencantuman liabilitas atau utang dalam LHKPN justru menunjukkan bentuk keterbukaan dan pengakuan resmi sesuai ketentuan negara. Hal tersebut merupakan bagian dari kepatuhan administratif, bukan sesuatu yang dapat dipelintir menjadi bahan insinuasi publik.

Klien kami, Abang Ijo Hapidin, tidak pernah menutupi latar belakang kehidupannya sebagai anak petani yang tumbuh dari bawah. Adapun sumber dukungan finansial maupun kepemilikan aset yang dimiliki berasal dari dukungan legal dan kekeluargaan orang tua angkat beliau yang hingga kini masih memberikan mandat penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertanggung jawab.

Karena itu, kami menilai tidak relevan apabila ada pihak tertentu yang justru mencoba menyerang latar belakang sosial seseorang, sementara substansi utama penyelesaian kewajiban hukum belum diselesaikan secara tuntas.

Komitmen Menjaga APBD Purwakarta Tetap Bersih :
Kami perlu menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta bahwa sejak awal persoalan ini muncul, klien kami secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian yang mengarah pada praktik transaksional melalui proyek pemerintah daerah.

Bapak Wakil Bupati berkomitmen menjaga marwah pemerintahan dan kebersihan APBD Purwakarta dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Persoalan utang-piutang pribadi harus diselesaikan secara ksatria menggunakan kemampuan pribadi, bukan dengan mengorbankan kepentingan rakyat ataupun memperdagangkan proyek daerah.
Komitmen menjaga integritas pemerintahan ini diharapkan menjadi sikap bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Purwakarta.

Mengedepankan Proses Hukum, Bukan Perang Narasi :
Kami memilih untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ruang pengadilan merupakan tempat yang terhormat untuk menguji fakta, dokumen, serta bukti-bukti hukum secara objektif, bukan ruang media untuk membangun opini liar dan perang narasi.

Publik dapat menilai sendiri siapa yang sejak awal menjaga etika dengan tidak mengumbar identitas pihak tertentu, dan siapa yang justru menggiring persoalan privat menjadi konsumsi politik dan sensasi publik.

Kami memastikan seluruh dokumen komunikasi dan bukti-bukti otentik terkait perkara ini tersimpan dengan baik dan akan disampaikan secara proporsional dalam koridor hukum yang berlaku.

Penutup :
Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang.
Wakil Bupati Purwakarta memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan seluruh program pembangunan daerah tetap berjalan normal serta tidak terganggu oleh persoalan keperdataan pribadi ini.

Kami juga mendorong seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk bersikap kooperatif, menjunjung etika, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara bermartabat.(Rtn)

Wabillahi taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Purwakarta, 18 Mei 2026
Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *