Terkait Penggerebekan Gudang BBM oleh Polda Sumsel. Ini Respon PT Pertamina. Polda Tetapkan 11 Tersangka

Berita Daerah34 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Terkait penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Musi Rawas oleh tim Polda Sumatera Selatan akhirnya mendapat respons resmi dari Pertamina.

Manager Fuel Terminal Lubuk Linggau PT Pertamina Patra Niaga, Wawan Prabawa, didampingi Jr.Spv HSSE dan GA Fuel Terminal Lubuk Linggau, Andi Rizaldi angkat bicara, pengawasan distribusi BBM sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Namun, kontrol penuh tidak bisa dilakukan hingga ke luar area operasional perusahaan.

“Pengawasan tetap kami lakukan, tapi tidak bisa menyeluruh di luar. Setelah mobil tangki keluar dari terminal, itu menjadi tanggung jawab awak kendaraan dan juga tim pengawas lain di lapangan,” ujarnya.

Adanya Kasus tersebut, kata Wawan, menjadi alarm keras bagi Pertamina untuk memperketat sistem distribusi BBM subsidi yang selama ini sudah berjalan.
“Kejadian ini jadi bahan evaluasi serius bagi kami agar sistem ke depan lebih rapi dan tidak mudah ditembus,” tegasnya.

Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran berat, bahkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

“Konsekuensinya jelas, jika terbukti melanggar, itu termasuk pelanggaran berat, apalagi jika berkaitan dengan pidana. Kami akan menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi pergerakan mobil tangki yang seharusnya menuju Rejang Lebong, namun diduga mengalami penyimpangan rute. Menurutnya, sistem GPS pada kendaraan sebenarnya berfungsi, namun terdapat kemungkinan adanya manipulasi dengan alat pengacau sinyal.
Yang mengejutkan, dugaan penyimpangan rute mobil tangki mengarah pada kemungkinan penggunaan alat pengacau sinyal GPS. Teknologi ini disebut mampu memanipulasi titik koordinat kendaraan sehingga pergerakannya tidak terbaca secara akurat.

“Saat ini alat pengacau GPS itu dijual bebas. Ini bisa memindahkan koordinat dan menyulitkan pemantauan,” ungkap Wawan.

Sementara itu Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar Pers rilis Polda di Palembang, Kamis(23/04/2026) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas.

Dari total 12 orang yang diamankan dalam operasi sebelumnya, penyidik resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi, Subdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H, dan Kanit II, Kompol M Indra Prameswara SIK, MH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.

“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Doni.

Sebelas tersangka yang telah dilakukan penahanan terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa, 21 April 2026, yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H. Petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal atau dikenal dengan modus “kencing” dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi.
BBM yang diturunkan kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Kombes Pol Nandang.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan daerah.(Rif’at Achmad/rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *