Gerak Cepat Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut

Berita Daerah19 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Kertapati, Kota Palembang.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/Polsek Kertapati tertanggal 28 April 2026. Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial S (34).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Korban berinisial AY (36) ditemukan dalam kondisi mengalami luka tusuk di bagian perut di rumah keluarganya.

Dari hasil penyelidikan, saksi yang merupakan istri korban sempat melihat tersangka keluar dari lokasi kejadian sambil membawa sebilah pisau.

Keterangan tersebut menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan.

“Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif, transparan, dan presisi. Kami memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan kasus ini mencerminkan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Atas kerja cepat tim di lapangan, kami pastikan Polda Sumsel terus hadir memberikan perlindungan serta menjamin rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana berat. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *