Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan Ekstasi , Seorang Residivis Ditangkap

Berita Daerah371 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam operasi yang digelar di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, petugas berhasil mengamankan lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (8/5/2026).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (9/5/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Musi Rawas.
“Sekira pukul 18.00 WIB, Tim Elang Musi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, warga Lubuk Linggau, yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor dari arah Karang Dapo menuju Muara Megang,” ujar AKBP Agung.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik berisi tas kulit yang dibungkus lakban. Setelah dibuka, ditemukan dua paket besar sabu dalam plastik kuning emas bertuliskan “Prosche”, masing-masing dengan berat lebih dari satu kilogram.
Selain itu, polisi juga menemukan sabu tambahan seberat 53,44 gram dan 20 butir pil ekstasi.

“Total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat bruto 2.090,44 gram dan ekstasi seberat 9,51 gram,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari target operasi besar atau “Big Fish” yang sebelumnya telah direncanakan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Usai penangkapan, Tim Elang Musi langsung menggelar barang bukti di Polsek Megang Sakti sekitar pukul 19.00 WIB.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno yang memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
“Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A asal Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara,” ungkap IPTU Jemmy.

Ia menyebut tersangka H merupakan seorang residivis. Saat proses penangkapan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengganti pakaian dan sepeda motor yang digunakan.
“Namun berkat kejelian anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Musi Rawas menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Sejak awal tahun 2026, Polres Musi Rawas telah mengungkap 33 laporan polisi terkait kasus narkoba. Dengan pengungkapan 2 kilogram sabu ini, diperkirakan sekitar 10 ribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Agung.

Ia juga menyampaikan apresiasi Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr H Sandi Nugroho kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas atas dukungan dan informasi yang diberikan dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *