Kabar Baik Pekerja, PPh Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah Mulai 2027

Berita202 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Fasilitas tersebut direncanakan tidak lagi terbatas pada pekerja di sektor tertentu, tetapi diperluas kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (1/10/2026).
Pemerintah saat ini masih mematangkan skema pelaksanaan sekaligus kebutuhan anggaran program tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan dilanjutkan pada tahun depan dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

Perluasan cakupan menjadi perubahan utama dalam kebijakan PPh Pasal 21 DTP pada 2027.

Pada 2026, fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor-sektor tertentu, terutama industri padat karya dan pariwisata. Pemerintah kemudian berencana memperluas penerimanya pada 2027 sehingga mencakup pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga.

Dengan perubahan tersebut, kriteria penerima tidak lagi semata-mata ditentukan berdasarkan sektor usaha. Batas penghasilan menjadi salah satu kriteria utama yang disiapkan pemerintah.

Meski demikian, pemerintah belum merinci besaran manfaat yang akan diterima masing-masing pekerja maupun mekanisme teknis pemberian insentif untuk 2027.

Karena itu, istilah “pajak gaji di bawah Rp10 juta ditanggung pemerintah” perlu dipahami dalam konteks insentif PPh Pasal 21, bukan sebagai penghapusan seluruh kewajiban perpajakan bagi setiap pekerja dengan gaji di bawah angka tersebut.

Selain memperluas PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Airlangga mengatakan, besaran PTKP akan dihitung kembali dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

“Jadi, kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” ujar Airlangga.

Penyesuaian PTKP memiliki implikasi berbeda dengan PPh DTP. PTKP berkaitan dengan batas penghasilan yang tidak dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan, sedangkan PPh DTP merupakan fasilitas ketika pajak penghasilan yang seharusnya menjadi kewajiban pekerja diberikan perlakuan ditanggung pemerintah sesuai aturan insentif yang berlaku.

Karena angka PTKP baru masih dalam tahap perhitungan, pemerintah belum mengumumkan besaran batas PTKP yang akan berlaku pada 2027.

Perluasan PPh Pasal 21 tersebut merupakan bagian dari sejumlah program yang diarahkan Presiden Prabowo untuk dilanjutkan atau diperluas pada 2027.

Selain insentif pajak pekerja, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan Program Magang Nasional dengan sasaran 150 ribu peserta serta program vokasi yang ditargetkan menjangkau 300 ribu orang.

Di sektor perumahan, pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027. Fasilitas tersebut mencakup pembelian rumah dengan nilai tertentu sesuai skema yang ditetapkan pemerintah.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen fiskal dan ketenagakerjaan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi pada 2027.

Namun, dampak riil bagi pekerja nantinya akan sangat bergantung pada aturan pelaksanaan, besaran insentif, kriteria penerima, serta mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 yang akan ditetapkan pemerintah.

Untuk saat ini, pemerintah baru memastikan arah kebijakannya: insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan dilanjutkan pada 2027 dan cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *