Kabur Saat Polisi Datang, Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Dibekuk Tim Satresnarkoba

Berita Daerah68 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RO (30) diamankan setelah berusaha melarikan diri saat polisi melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 00.02 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Vherry Andora dan sejumlah personel, bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Saat petugas tiba di lokasi, seorang laki-laki terlihat berusaha melarikan diri dari rumah tersebut. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II , Kota Lubuk Linggau.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh RO, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti. Namun, penyidik kemudian membawa RO kembali ke rumah yang ditinggalkannya untuk dilakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE yang diletakkan di atas lantai rumah.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Kepada petugas, RO mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk kepentingan transaksi narkotika. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, RO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua. Kami juga mengingatkan, narkotika membawa kerugian besar bagi individu, keluarga, dan bangsa. Hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang melanggar.”

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi menegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *