KAMAKSI Babel Desak Ombudsman Tindaklanjuti Maladministrasi KPID Babel: Sebuah Analisis Mendalam

Berita Daerah30 Dilihat

DetikSR.id -Pangkalpinang, Babel,inspirator KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) Babel telah menemukan adanya indikasi maladministrasi yang serius seleksi.Ketua DPRD Babel dan Komisi 1 DPRD Babel. Maladministrasi ini terjadi karena adanya sikap atau tindakan yang dapat merugikan, seperti intimidasi, pembiaran, dan sejenisnya, sehingga proses tidak berjalan baik sebagaimana mestinya.

Ketua KAMAKSI Babel, Ahmad Ridwan, menuding bahwa Ketua DPRD Babel dan Komisi 1 DPRD Babel telah melakukan pembiaran dan mengabaikan hak-hak 21 nama yang ditetapkan dalam SK tanggal 1 Oktober. Padahal, dalam SK tersebut berbunyi bahwa 21 nama yang ditetapkan akan mengikuti tahap fit and proper tes. Namun, faktanya kemudian muncul surat SK perubahan jumlah calon menjadi 36.

“Kami merasa dirugikan dari segi waktu karena pembiaran ini. Kami meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti maladministrasi ini dan memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan baik dan adil,” kata Ahmad Ridwan dalam siaran persnya, Senin (1/12/2025).

Ahmad Ridwan juga menuding bahwa maladministrasi ini merupakan sebuah upaya untuk menghambat proses administrasi dan merugikan hak-hak calon yang telah ditetapkan. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan kebenaran di Babel,” tegas Ahmad Ridwan.

Salah satu peserta, Muri Setiawan, menyatakan bahwa ada dua surat pengumuman dengan nomor identik 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isinya berbeda. Surat pertama terbit 1 Oktober 2025, ditandatangani Ketua DPRD Babel, Didit Srgusjaya, memuat 21 nama. Sedangkan surat kedua terbit 3 November 2025, memuat 36 peserta.

“Perbedaan isi dua surat dengan nomor sama ini tidak wajar. Ada jeda satu bulan tanpa pelaksanaan fit and proper test, lalu tiba-tiba peserta bertambah menjadi 36 orang,” kata Muri.

Muri dan rekannya,,Deddy Marjaya, menilai bahwa Komisi 1 DPRD Babel mengabaikan aturan secara tidak langsung. Mereka telah mengadukan dugaan maladministrasi seleksi KPID Babel ke Ombudsman perwakilan Babel.

“Kami berharap Ombudsman RI dapat menjadi lembaga yang independen dan berani dalam menindaklanjuti maladministrasi di KPID Babel,” kata Ahmad Ridwan.

KAMAKSI Babel akan terus memantau dan mendesak Ombudsman RI untuk menindaklanjuti maladministrasi ini. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan kebenaran di Babel,” tegas Ahmad Ridwan.

Dalam analisis mendalam, KAMAKSI menemukan bahwa maladministrasi ini merupakan sebuah pola yang berulang di KPID Babel. “Kami telah menemukan beberapa kasus maladministrasi lainnya yang terjadi di KPID Babel. Kami akan terus memantau dan mendesak Ombudsman RI untuk menindaklanjuti maladministrasi ini,” kata Ahmad Ridwan.

KAMAKSI juga meminta agar masyarakat Babel untuk tetap waspada dan memantau proses administrasi di KPID Babel. “Kami tidak ingin melihat adanya upaya untuk menghambat proses administrasi dan merugikan hak-hak calon yang telah ditetapkan,” kata Ahmad Ridwan.

Dengan demikian, KAMAKSI mendesak Ombudsman RI untuk segera menindaklanjuti maladministrasi ini dan memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan baik dan adil.

AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *