KAMAKSI Minta Publik Tak Terburu Menyimpulkan Dugaan Kasus Melawi, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Berita49 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Munculnya berbagai narasi terkait dugaan persoalan pengelolaan APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022–2023 mendapat tanggapan dari Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski. Ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru membangun opini yang dapat mengarah pada penghakiman atau pembunuhan karakter (character assasination) sebelum adanya proses hukum yang jelas.

Menurut Joko, setiap laporan, pengaduan masyarakat, maupun informasi yang beredar di ruang publik tetap harus melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, hingga pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan. Namun jangan sampai muncul kesimpulan seolah seseorang telah bersalah sebelum ada proses hukum dan pembuktian yang sah,” ujar Joko Priyoski dalam keterangannya.

Ia menilai, isu dugaan penyimpangan anggaran daerah memang layak mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penggunaan keuangan negara. Meski demikian, KAMAKSI menegaskan bahwa penanganannya harus berbasis data dan fakta hukum.

KAMAKSI Dorong Transparansi dan Audit Menyeluruh

Joko mengatakan, apabila memang terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan APBD maupun kewajiban keuangan daerah, maka langkah yang perlu didorong adalah audit komprehensif dan pemeriksaan terbuka oleh lembaga berwenang.

Menurutnya, proses tersebut lebih penting dibanding membangun narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada dugaan kerugian negara atau persoalan administratif, silahkan dibuka dan diperiksa secara profesional. Namun jika belum ada hasil resmi, maka semua pihak harus menahan diri agar tidak menimbulkan fitnah,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip transparansi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak setiap individu agar tidak terjadi trial by opinion atau penghakiman melalui opini publik.

Minta Aparat Sampaikan Perkembangan Secara Resmi

KAMAKSI juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang proporsional apabila suatu perkara memang sedang dalam tahap pendalaman.

Menurut Joko, keterbukaan informasi akan membantu meredam spekulasi dan menghindari munculnya narasi liar yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat.

“Publik berhak mengetahui perkembangan, tetapi mekanismenya tetap melalui penyampaian resmi. Ini penting supaya tidak muncul tafsir yang berbeda-beda,” jelasnya.

Ia menegaskan, KAMAKSI tetap mendukung langkah pemberantasan korupsi, namun seluruh proses harus dilakukan secara objektif, independen, dan tidak dipengaruhi tekanan opini.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga

Aktivis yang akrab disapa Jojo sekaligus Koordinator Nasional (Kornas) Kaukus Eksponen Aktivis ’98 (KEA ’98) tersebut menekankan bahwa dalam perkara apa pun yang masih berupa dugaan, seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, ruang demokrasi memberi hak bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi hak tersebut juga harus disertai tanggung jawab agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar hukum.

“KAMAKSI konsisten mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi kami juga menjaga prinsip hukum bahwa setiap orang memiliki hak yang sama sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

“Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi terkait isu pengelolaan APBD Kabupaten Melawi yang berkembang di ruang publik. Ia meminta pihak-pihak yang selama ini memainkan narasi negatif agar menahan diri agar tidak mengarah ke fitnah dan mencegah gejolak didaerah”, pungkasnya

A.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *