DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Karena tidak memiliki izin tertulis secara resmi dari pemerintah setempat, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) memberikan tindakan tegas kepada Event Organizer ( EO) atau pihak pelaksana Bazar Ramadan di Alun-Alun Merdeka Lubuk Linggau, Kamis(05/03/2026).
Sat Pol PP Kota Lubuk Linggau memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada pihak EO untuk menunjukkan dokumen perizinan atau membongkar sendiri lapak pedagang yang difasilitasinya.
Penertiban lokasi Alun – Alun Merdeka yang dijadikan ajang Bazar Ramadan 1447 H ini, dikomandoi langsung Sekretaris Sat Pol PP ,
M Syaritian disaksikan Camat Lubuk Linggau Barat II, Lurah Pasar Pemiri, perwakilan Intelkam Polres Lubuk Linggau, Koramil 406-08/Lubuk Linggau .
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lubuklinggau, M Syaritian, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum yang dinilai tidak sesuai aturan.
Penggunaan ruang publik untuk kegiatan yang menghadirkan keramaian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019, khususnya Pasal 15, yang mengatur pemanfaatan fasilitas umum dan ketertiban umum,” ujarnya.
Syarif menambahkan setiap kegiatan di tempat umum yang menimbulkan keramaian wajib memiliki surat izin keramaian.
Itu dikeluarkan oleh kepolisian, dalam hal ini bisa melalui Polsek atau Polres sesuai estimasi jumlah massa.
Estimasi massa besar, izin keramaian dikeluarkan oleh Polres Lubuk Linggau melalui bagian Intelkam.

Sementara proses administrasi dimulai dari tingkat bawah, yakni pihak kelurahan, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Selain izin keramaian, penyelenggara juga diwajibkan mengantongi rekomendasi dari sejumlah instansi seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP sendiri, terutama menyangkut aspek ketenteraman, ketertiban, dan kebersihan.
Terkait adanya pungutan biaya lapak, menurut Syarifian, itu ranah penyelenggara dengan pedagang.
Sementara itu informasi didapatkan bahwa EO, telah memungut uang kepada para pedagang kisaran untuk tenda besi rp.1 juta, tenda kerucut Rp.500 rb bahkan hingga Rp 2,5 juta. ( Rif’at Achmad ).






