Oleh Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
DetikSR.id Jakarta 6 Februari 2026 – Pada 2 Desember 2025 Pemerintah Kota Sanfransisco, Amerika Serikat melakukan Law suit (tuntutan) terhadap beberapa perusahaan makanan besar, yaitu :Coca-Cola, PepsiCo, Kraft Heinz, Nestle,
Kellogg (produsen Doritos & Lunchables), General Mills (produsen Cheerios), Mondelez (produsen Oreo, Sour Patch) dsb.
Ini merupakan gugatan Pemerintah ke Korporasi yang pertama kali dilakukan di Amerika Serikat, suatu pemerintahan kota menuntut korporasi raksasa produsen makanan dan minuman dalam kemasan, karena dianggap melanggar undang-undang persaingan bisnis secara fair dan hukum public nuisance California.
Gugatan ini fokus pada tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sengaja merancang dan memasarkan produk-produk dengan cara pembohongan informasi publik, mengiklankan produk-produk nya seolah-olah adalah makanan sehat, padahal faktanya jauh dari kata sehat,
Dalam produk-produk tersebut yang biasa disebut ultra prosesing food mengandung banyak garam, banyak gula, tinggi lemak jahat, bahan pengawet, dsb
Sehingga apabila masyarakat sering meng konsumsi nya dapat memicu krisis kesehatan dalam kurun waktu tertentu, seperti obesitas, diabetes tipe 2, Fatty liver, penyakit ginjal, penyakit jantung, pengentalah darah, kanker usus besar, dan penyakit-penyakit berbahaya lain nya.
Produk-produk seperti tersebut diatas sengaja di proses untuk menciptakan ketagihan dari bahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia, yang diolah secara kimiawi, mirip strategi industri tembakau, karena memang kebanyakan konglomerat Rokok pemilik bisnis-bisnis seperti tersebut diatas.
Dalam pokok perkara nya Pemkot San Francisco meminta pengadilan untuk Menghentikan strategi pemasaran yang menyesatkan, mewajibkan perusahaan mengedukasi konsumen tentang risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat seting mengkonsumsi produk-produk tersebut secara berlebihan serta membatasi iklan ke anak-anak.
Tujuan utama adalah memaksa perusahaan bertanggung jawab atas dampak kesehatan yang membebani warga, dampaknya Negara juga yang rugi, karena besarnya klaim Asuransi kesehatan.(Red)






