Perjanjian Yang Berat Sebelah Dapat Dibatalkan

Berita269 Dilihat

oleh YUS DHARMAN,SH.,MM.,M.Kn
ADVOKAT/KETUA DEWAS FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

DetikSR.id Jakarta 19 Maret 2026 – Pada hari rabu 11 maret 2026, Koalisi Masyarakat Sipil (termasuk CELIOS, AJI, IGJ, WALHI, dan lainnya).
mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN, perihal gugatan perbuatan melawan hukum/onrechtmatige daad
Kaitan nya atas perjanjian dagang Indonesia-AS (Reciprocal Trade Agreement/ART) yg ditanda tangani Presiden Prabowo dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump,

Meskipun perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat syah nya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1338 (Pacta sunt servanda) namun dalam konteks Perjanjian bilateral seperti tersebut sesungguhnya melanggar amanat pasal 11 UUD,45 “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain”.

Juncto Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih-lebih Perjanjian ART tersebut secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.

Yang perlu di kaji ulang adalah, apakah perjanjian dagang (ART) antara Indonesia dengan AS, dan keterlibatan Indonesia dalam BOP, masih relevankah untuk dilaksanakan ?

Sebab nya, gagasan Donald Trump yang menjanjikan stabilitas melalui normalisasi hubungan diplomatik dan ekonomi, sebentar lagi pupus disapu ombak sejarah, layaknya istana yang dibangun diatas pasir.

Oleh sebab itu, sebagai anggota masyarakat, stake holder Negara Kesatuan Republik Indonesia kita harus mengingatkan Presiden, agar patuh terhadap peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Republik ini.

mendukung maksud dan tujuan utama para penggugat melayangkan gugatan. Memohon agar pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN menunda pelaksanaan perjanjian selama proses persidangan berlangsung, karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

Kepala surat nya perjanjian timbal balik kenapa substansi nya tidak seimbang, lebih banyak menguntungkan Pihak AS, hal tersebut mekesampingkan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian, bahwa pembuatan, pelaksanaan, dan keabsahan kontrak harus sesuai dengan asas :
1.kebebasan berkontrak, 2.konsensualisme,
3.pacta sunt servanda (kepastian hukum),
4.itikad baik, dan
5.kepribadian.

Selanjutnya sesuai Pasal 1321 KUHPerdata, apabila ada
1. Paksaan (dwang): Pihak lemah dipaksa menandatangani karena ancaman.
2. Penipuan (bedrog): Pihak lain memberikan informasi palsu yang membuat Anda setuju.
3. Kekhilafan/Kesesatan (dwaling):
Pihak yang berlawanan salah mengerti objek atau isi perjanjian karena posisi tidak seimbang.
4. Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden)

di mana satu pihak memanfaatkan posisi dominan (ekonomi/sosial) untuk mengeksploitasi pihak yang lemah.
Akibatnya perjanjian menjadi tidak seimbang antara hak dan kewajiban para pihak, dampaknya merugikan salah satu pihak, perjanjian yang demikian dapat dibatalkan, meskipun pembatalanya tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja.
Tetapi harus digugat untuk diminta pembatalannya melalui Pengadilan Negeri atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Lebih-lebih Perjanjian ART tersebut secara fundamental berpotensi merubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *