DetikSR.id MUSIRAWAS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan saat membuka maupun membersihkan area perkebunan.
Peringatan tersebut disampaikan Kapolres saat menggelar konferensi pers di Ruang Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas didampingi Wakapolres Kompol Azmi Halim Permana
S.I.K., M.A P dan Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K SIK M.Si serta para Kanit, Jumat (5/6/2026),
“Saya kembali mengingatkan, jangan membakar apa pun saat membuka atau membersihkan areal perkebunan. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, saat ini Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan beserta barang bukti terkait kasus tersebut. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan pembakaran, meskipun di lahan milik sendiri.
Menurutnya, pembakaran lahan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran udara akibat asap dan abu hingga risiko kebakaran yang meluas ke area lain sehingga menyulitkan proses pemadaman.
“Kami tidak akan mentolerir pembakaran hutan dan lahan, termasuk yang dilakukan di kebun milik sendiri. Dampaknya sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun ini diperkirakan lebih panjang dan kering sehingga berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres telah menginstruksikan seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Musi Rawas agar aktif memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Saya telah memerintahkan para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan sosialisasi, termasuk memasang spanduk dan banner berisi larangan membakar hutan dan lahan saat membuka maupun membersihkan kebun,” katanya.
AKBP Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Musi Rawas untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kita harus terus memberikan edukasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka ataupun membersihkan lahan perkebunan,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).






