Kapolri Perluas Desk Ketenagakerjaan Hingga Polres, Permudah Pekerja Mengadu dan Perjuangkan Hak

Berita114 Dilihat

Detik R.id Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas jangkauan layanan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kepolisian resor (polres) guna mempermudah pekerja menyampaikan pengaduan, memperoleh pendampingan, dan memperjuangkan pemenuhan hak-haknya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kehadiran Polri harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat, termasuk kalangan pekerja yang menghadapi persoalan dalam hubungan kerja.

Menurut dia, pengabdian kepolisian tidak cukup hanya diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pelayanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Polisi memang sejatinya harus bersama masyarakat karena polisi berasal dari masyarakat. Tentunya tugas kita hari ini harus berbakti untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, pada (18/10/2026).

Ia mengatakan, prinsip pengabdian tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah konkret yang memudahkan masyarakat mengakses layanan kepolisian. Salah satunya melalui penyediaan saluran pengaduan bagi pekerja yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perselisihan hubungan industrial hingga dugaan pelanggaran yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Perluasan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat polres diharapkan dapat memangkas hambatan akses layanan, terutama bagi pekerja yang selama ini harus menempuh jarak lebih jauh untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Peresmian layanan tersebut di Polres Jombang, Jawa Timur, pada (17/10/2026), menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan jangkauan yang lebih luas, pekerja diharapkan dapat memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta mengakses fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait secara lebih mudah.

Perkuat Perlindungan Hak Pekerja

Desk Ketenagakerjaan dirancang sebagai sarana koordinasi yang mempertemukan kepentingan pekerja, pemberi kerja, dan instansi terkait dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Melalui mekanisme tersebut, pengaduan dapat ditelaah sesuai karakter permasalahannya agar penanganannya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Perselisihan hubungan industrial yang memerlukan penanganan administratif atau mekanisme penyelesaian khusus dapat dikoordinasikan dengan instansi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, Polri dapat menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.

Pembagian peran tersebut menjadi penting agar Desk Ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi pintu koordinasi yang membantu pekerja memahami jalur penyelesaian yang tepat.

Di sisi lain, perluasan layanan ini membutuhkan koordinasi yang efektif dengan kementerian dan dinas terkait, pemerintah daerah, pemberi kerja, organisasi pekerja atau buruh, serta pemangku kepentingan lainnya. Sinergi diperlukan agar penanganan pengaduan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi berlanjut pada proses penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pekerja, kemudahan mengadu merupakan langkah awal yang penting. Namun, efektivitas perlindungan juga ditentukan oleh kejelasan prosedur, kepastian tindak lanjut, keterbukaan informasi, serta kemampuan setiap pihak menyelesaikan persoalan sesuai kewenangannya.

Fasilitasi Ribuan Pekerja dan Pemenuhan Hak Rp70,28 Miliar

Polri mencatat, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja serta membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.

Capaian tersebut menjadi indikator kontribusi layanan dalam membantu pekerja menghadapi persoalan hubungan kerja. Angka itu sekaligus menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap mekanisme pengaduan dan fasilitasi yang dapat diakses masyarakat ketika muncul perselisihan atau dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Meski demikian, keberhasilan layanan tidak semata-mata diukur dari jumlah pekerja yang difasilitasi atau besarnya nilai hak yang dipenuhi. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kecepatan penanganan, kejelasan status setiap pengaduan, kepastian tindak lanjut, serta keberlanjutan penyelesaian persoalan yang dihadapi pekerja.

Dengan demikian, perluasan layanan hingga tingkat polres diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan sekaligus meningkatkan kualitas koordinasi lintas instansi dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Diperluas ke 14 Polda dan 35 Polres

Sebelumnya, Kapolri meresmikan perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan di 14 kepolisian daerah (polda) dan 35 polres. Perluasan tersebut ditujukan untuk mempermudah pekerja mengadukan persoalan hubungan industrial dan memperjuangkan pemenuhan hak-haknya.

Saat peresmian di Polres Jombang pada (17/10/2026), Suyudi menegaskan bahwa pengembangan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja di Indonesia.

“Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” kata Suyudi.

Ke depan, tantangan utama perluasan Desk Ketenagakerjaan adalah memastikan bahwa keberadaan layanan di daerah benar-benar diikuti dengan kualitas penanganan yang konsisten, koordinasi yang berjalan efektif, serta akses informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Pekerja juga perlu memperoleh kejelasan mengenai persyaratan pengaduan, tahapan penanganan, dan instansi yang berwenang menyelesaikan persoalan mereka. Pada saat yang sama, setiap laporan harus ditangani secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Melalui perluasan Desk Ketenagakerjaan, Polri diharapkan semakin dekat dengan kebutuhan pekerja sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Ukuran keberhasilannya pada akhirnya bukan hanya luasnya jangkauan layanan, melainkan juga sejauh mana pekerja memperoleh akses pengaduan yang efektif, proses penanganan yang transparan, dan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *