DetikSR.id Jakarta Barat, Seorang mahasiswi berinisial S, yang diketahui menempuh pendidikan di salah satu universitas di Banten, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, Polsek Cengkareng mengamankan seorang pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban.
ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2.
Sebelum berangkat, tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata AKP Rahis, Kamis (10/9/2026).
Saat berada di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian tersangka kembali mengajak korban bersama rekannya ke toilet.

Di lokasi tersebut, korban dan rekannya kemudian masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.
Tidak berhenti sampai di situ, beberapa jam kemudian tersangka kembali memberikan ekstasi kepada Korban setengah butir ekstasi.
“Korban ini diberikan ekstasi setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.
Setelah kegiatan karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban diberikan dua butir Riklona.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel.
Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.
Melihat kondisi tersebut, pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar.
Setibanya di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” ungkap Rahis.
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sebelumnya sudah terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati.
Petugas hotel sontak terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Di antaranya berupa pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan pemeriksaan urine.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)
( Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat )












