Kartu PKH di Desa Bonisari Dipertanyakan, Warga Minta Pengembalian dan Transparansi Penyaluran Bansos

Berita69 Dilihat

DetikSR.id KABUPATEN TANGERANG — Sejumlah warga Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mempertanyakan keberadaan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) milik masyarakat yang sebelumnya disebut berada di tangan pihak lain, termasuk oknum Ketua RT.

Informasi tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran ke lapangan pada 30 Agustus 2026. Dalam penelusuran tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai keberadaan kartu PKH serta berharap kartu bantuan sosial tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Awak media kemudian menggali informasi lebih lanjut kepada warga mengenai pihak yang disebut menguasai kartu PKH tersebut. Berdasarkan keterangan salah seorang narasumber, kartu PKH milik sejumlah warga sebelumnya berada pada seorang Ketua RT yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial RT A.

Menurut keterangan narasumber, kartu-kartu tersebut kemudian dikembalikan kepada warga pada 1 September 2026, tepatnya pada sore hari setelah waktu Ashar.

“Kalau yang saya tahu, kartu PKH itu sudah dikasih kembali oleh RT A pada tanggal 1 September 2026, sore setelah Ashar,” ujar narasumber.

Pengakuan Ketua RT

Saat dikonfirmasi, RT A disebut mengakui bahwa dirinya pernah memegang kartu PKH milik sejumlah warga. Namun, alasan dan tujuan kartu tersebut berada di tangannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan di tengah masyarakat.

Dalam konteks ini, keberadaan kartu bantuan sosial milik masyarakat pada pihak lain menjadi persoalan yang dipertanyakan warga, terutama apabila pemegang kartu bukan merupakan penerima manfaat yang bersangkutan.

Hingga saat ini, perlu dipastikan apakah kartu tersebut dipegang atas dasar kepentingan administratif, pendampingan warga, atau terdapat tujuan lain. Hal tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang.

Keterangan Perangkat Desa

Selain itu, awak media juga memperoleh keterangan dari salah seorang perangkat Desa Bonisari yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial N.

Keterangan dari N menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pengelolaan dan penyaluran bantuan PKH di tingkat desa, termasuk apakah terdapat prosedur tertentu yang memperbolehkan kartu milik penerima manfaat berada pada pihak lain.

Namun demikian, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Desa Bonisari, pendamping PKH, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Warga Minta Transparansi

Masyarakat berharap proses penyaluran bantuan sosial dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga juga meminta agar tidak ada pihak yang menyimpan atau menguasai kartu PKH milik penerima manfaat tanpa alasan dan prosedur yang jelas.

Atas persoalan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dan imbauan kepada pihak terkait:

Meminta aparatur desa maupun perangkat desa yang masih memegang kartu PKH milik masyarakat agar segera mengembalikannya kepada penerima manfaat yang berhak, apabila tidak terdapat dasar atau kepentingan administratif yang sah untuk menyimpannya.

Meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atau penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan bantuan sosial, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam proses penyaluran PKH di Desa Bonisari.

Meminta masyarakat penerima PKH melakukan pencetakan rekening koran atau riwayat transaksi buku tabungan melalui bank penyalur untuk mengetahui transaksi dan memastikan bantuan yang menjadi hak mereka telah diterima sesuai ketentuan.

Meminta Pemerintah Desa Bonisari memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pendataan, pendampingan, serta penyaluran bantuan PKH kepada masyarakat.

Persoalan ini menjadi perhatian warga karena bantuan sosial merupakan program yang ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat. Transparansi dan kejelasan prosedur diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan di tengah masyarakat.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada RT A, perangkat Desa Bonisari berinisial N, Pemerintah Desa Bonisari, pendamping PKH, serta instansi terkait mengenai alasan kartu PKH berada pada pihak lain, mekanisme pengembalian kartu, serta ada atau tidaknya dugaan pungutan maupun penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.(*/Red/mro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *