Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Pastikan Kasus Dugaan Korupsi DLH Masih Berproses, Sudah Tahap Penyidikan

Berita Daerah188 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau masih terus berproses dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan (DIK).

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen , Armein Ramdhani, usai pemeriksaan mantan Kepala DLH Kota Lubuk Linggau, M Johan Sitepu, pada Rabu (15/7/2026).
Armein mengatakan Johan Sitepu diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan DLH tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Kasus ini masih terus berproses dan sudah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap Johan Sitepu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Armein kepada awak media.

M Johan Sitepu yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuk Linggau tiba di Kantor Kejari Lubuk Linggau sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Ia menjadi mantan Kepala DLH kedua yang dipanggil penyidik. Sebelumnya, mantan Kepala DLH Lubuk Linggau, H Subandio Amin, juga telah diperiksa pada 30 Juni 2026.
Menurut Armein, Johan Sitepu menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum akhirnya meninggalkan kantor kejaksaan pada sore hari.

Penyidik, lanjutnya, masih terus mendalami keterangan dari para saksi karena jumlah pihak yang perlu diperiksa cukup banyak.
“Sejauh ini kendalanya memang jumlah saksi yang banyak. Sebagian besar bekerja dari pagi hingga malam, sehingga penyidik harus menyesuaikan waktu pemeriksaan setelah mereka selesai bekerja,” jelasnya.

Armein mengungkapkan, saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan kepala dinas, pegawai DLH, hingga petugas harian lepas (PHL) seperti petugas kebersihan, tukang sapu, dan sopir mobil pengangkut sampah.
“Hingga saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai ratusan orang,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejari Lubuk Linggau melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kota Lubuk Linggau pada 3 Februari 2026.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Lubuk Linggau Nomor PRINT-01/L.6.11/FB1/01/2026 dan penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 18/Pidsus-Geledah/2026/PN Llg.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dua boks besar dokumen dan satu unit CPU komputer.
“Penggeledahan dilakukan karena ada sejumlah dokumen yang belum ditemukan. Apakah hilang disengaja atau tidak, itu masih terus kami telusuri,” tegas Armein.

Penyidikan perkara ini terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di DLH Kota Lubuk Linggau pada tahun anggaran 2023 dan 2024. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *