DetikSR.id Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp338,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan terhadap aset milik tersangka Sudianto alias Aseng.
Sahroni menilai penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset.
“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara,” kata Sahroni dalam keterangannya, pada (2/9/2026).
Ia mengatakan, aset yang berhasil disita nantinya harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat apabila telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sahroni juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum semacam itu perlu dilakukan secara konsisten. Ia mendorong aparat penegak hukum tidak hanya memberikan hukuman badan kepada pelaku korupsi, tetapi juga mengejar dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil,” tegasnya.
Menurut Sahroni, pendekatan pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pemulihan aset dapat memberikan efek jera yang lebih kuat. Pelaku korupsi, kata dia, akan berpikir berulang kali jika mengetahui hasil kejahatannya dapat dikejar dan dirampas oleh negara.
“Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, termasuk memastikan proses penanganan aset hasil penyitaan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
“Kami di Komisi III juga akan terus memantau penerapan aturan hukum seperti ini agar benar-benar manfaatnya sampai ke rakyat. Selain itu, dengan ‘dimiskinkan’ para pelaku kejahatan korupsi juga akan berpikir 1.000 kali sebelum bertindak,” tutur Sahroni.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, Sudianto alias Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan total nilai estimasi barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, pada (30/8/2026).
Menurut Anang, aset yang disita penyidik terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak.
Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita sejumlah tanah dan bangunan yang berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Nilai estimasi aset tersebut mencapai sekitar Rp1,43 miliar.
Sementara itu, sebagian besar nilai barang bukti berasal dari aset bergerak dengan nilai sekitar Rp336,9 miliar. Aset tersebut antara lain berupa tujuh unit kapal tongkang dengan nilai estimasi Rp210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai sekitar Rp90 miliar.
“Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp32 miliar,” ujar Anang.
Selain kapal dan alat berat, penyidik turut menyita sarana operasional pertambangan berupa 46 unit dump truck dan tiga unit mobil operasional. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyegelan oleh tim penyidik.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti,” kata Anang.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi IUP PT QSS. Status dan kepemilikan atas aset yang digital akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut dan selanjutnya ditentukan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Langkah Kejagung mengejar aset dalam perkara ini sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan asset recovery dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, pemulihan aset diharapkan dapat mengurangi kerugian negara dan memastikan hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati oleh pihak yang terlibat.
Ervinna












