Kejagung Tegaskan Kajati Kini Setara Pejabat Bintang Tiga di Forkopimda, Ini Dasar Hukumnya

Berita116 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kedudukan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengalami penyesuaian melalui kebijakan baru pemerintah. Jabatan Kajati kini disetarakan dengan pejabat pimpinan daerah berpangkat bintang tiga, seperti Panglima Kodam Jaya dan Kapolda Metro Jaya, dalam konteks kedudukan dan koordinasi di tingkat daerah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ketentuan tersebut telah berlaku. Penyesuaian ini menjadi bagian dari perubahan pengaturan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemberlakuan ketentuan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada (16/10/2026).

“Sudah (berlaku),” kata Anang.

Menurut dia, pengaturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Anang menjelaskan, penyesuaian kedudukan Kajati dilakukan dengan mempertimbangkan posisi pejabat pimpinan daerah lainnya yang menjadi bagian dari Forkopimda. Dalam struktur tersebut, unsur TNI dan Polri di tingkat provinsi dipimpin oleh pejabat yang memiliki pangkat bintang tiga.

“Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui kan untuk Pangdam segala, Kapolda kan sudah bintang tiga. Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, nanti posisi dengan jabatan setingkat Kajati,” tuturnya.

Penyesuaian Kedudukan Dalam Koordinasi Daerah

Penyesuaian kedudukan Kajati tersebut berkaitan dengan posisi kelembagaan Kejaksaan Tinggi dalam koordinasi pemerintahan daerah. Sebagai unsur penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum, menjaga ketertiban hukum, serta membangun koordinasi dengan unsur pimpinan daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Forkopimda sendiri merupakan forum koordinasi yang mempertemukan unsur pimpinan pemerintahan daerah dengan instansi vertikal terkait untuk menyelaraskan kebijakan, membahas persoalan strategis, serta menangani berbagai persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Dalam konteks itu, penyesuaian kedudukan Kajati dimaksudkan untuk menyelaraskan posisi pimpinan Kejaksaan Tinggi dengan unsur pimpinan daerah lainnya. Namun, penyetaraan tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup pengaturan yang berlaku dan tidak serta-merta berarti seluruh kewenangan, struktur komando, ataupun jenjang kepangkatan antarlembaga menjadi sama.

Tidak Otomatis Mengubah Kewenangan Penegakan Hukum

Penyetaraan kedudukan dalam Forkopimda juga perlu dibedakan dari persoalan pangkat militer atau kepolisian. Kajati merupakan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, sedangkan pangkat bintang tiga pada TNI dan Polri merupakan bagian dari sistem kepangkatan masing-masing institusi.

Karena itu, substansi kebijakan ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan normatif yang mengatur kedudukan jabatan Kajati, bukan ditafsirkan sebagai perubahan pangkat atau penyamaan seluruh kewenangan antarlembaga.

Secara kelembagaan, Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Koordinasi melalui Forkopimda tidak menghapus batas kewenangan masing-masing institusi maupun prinsip independensi pelaksanaan tugas sesuai hukum.

Untuk memastikan cakupan penerapan kebijakan secara menyeluruh, ketentuan mengenai jabatan yang disetarakan, implikasi administratif, serta mekanisme pelaksanaannya perlu merujuk pada naskah resmi Perpres Nomor 45 Tahun 2026 beserta ketentuan terkait lainnya.

Menunggu Penjelasan Teknis Yang Lebih Terperinci

Pernyataan Kejagung mengenai berlakunya penyesuaian tersebut memberikan penegasan bahwa kedudukan Kajati dalam konteks yang diatur pemerintah mengalami perubahan. Meski demikian, rincian mengenai konsekuensi administratif dan implementasi teknis kebijakan perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Dengan demikian, penyesuaian kedudukan Kajati tidak hanya perlu dibaca dari aspek kesetaraan posisi dalam Forkopimda, tetapi juga dari batas kewenangan, tata hubungan kelembagaan, dan mekanisme koordinasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kejagung menyatakan ketentuan tersebut telah berlaku. Adapun sejauh mana pengaturan baru itu berdampak pada tata kelola koordinasi pimpinan daerah akan bergantung pada ketentuan pelaksanaan dan penerapannya di lapangan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *