DetikSR.id Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa keberhasilan menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru baru merupakan separuh dari perjuangan reformasi hukum di Indonesia. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada kemampuan negara memastikan kedua regulasi tersebut diterapkan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkeadilan di tengah kompleksitas masyarakat Indonesia.
Sunarto mengingatkan, pembaruan hukum pidana tidak boleh berhenti pada keberhasilan merumuskan dan mengesahkan peraturan. Lebih dari itu, perubahan tersebut harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.
“Keberhasilan menyusun KUHP dan KUHAP baru baru merupakan separuh dari perjuangan. Separuh perjuangan lainnya, yang sering kali jauh lebih kompleks, adalah bagaimana kita mengimplementasikan dan menegakkan aturan tersebut dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk,” ujar Sunarto dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta, pada (15/10/2026).
Menurut dia, tantangan implementasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar terhadap paradigma hukum pidana nasional sehingga menuntut kesiapan seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana, mulai dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, tata kerja, hingga koordinasi penegakan hukum.
Perubahan Paradigma Menuntut Transformasi Penegakan Hukum
Sunarto menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru membawa pergeseran paradigma yang mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata bertumpu pada pendekatan penghukuman atau keadilan retributif, tetapi juga bergerak menuju pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif yang lebih berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Pergeseran tersebut, kata dia, harus tercermin dalam cara aparat penegak hukum memahami perkara, mengambil keputusan, menjalankan kewenangan, serta memperlakukan setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Dengan demikian, pembaruan hukum pidana tidak cukup diukur dari tersedianya regulasi baru. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan aparat menerjemahkan semangat pembaruan tersebut ke dalam tindakan nyata, tanpa mengabaikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Sunarto menekankan, perubahan paradigma hukum harus diikuti transformasi pola pikir, budaya kerja, dan sistem operasional seluruh aparat penegak hukum. Tanpa perubahan pada aspek-aspek tersebut, pembaruan regulasi berisiko tidak menghasilkan perubahan yang berarti dalam praktik peradilan.
Karena itu, kesiapan aparat menjadi faktor penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan ketidakseragaman dalam penanganan perkara maupun ketidakpastian bagi masyarakat.
Sinkronisasi Antarlembaga Menjadi Kunci
Ketua MA tersebut juga menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak mungkin dijalankan secara parsial oleh masing-masing institusi. Kedua regulasi itu harus dipahami sebagai bagian yang saling berkaitan dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana nasional.
Dalam sistem tersebut, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta kementerian yang memiliki kewenangan terkait harus mampu menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Koordinasi diperlukan agar perubahan norma hukum dapat diterapkan secara terpadu, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan sesuai kewenangan setiap institusi.
Menurut Sunarto, tanpa landasan koordinasi yang kuat, perbedaan penafsiran dan ketidaksinkronan prosedur berpotensi menghambat penerapan hukum pidana yang baru. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaannya mutlak membutuhkan landasan yang kokoh dan kuat,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa reformasi hukum pidana membutuhkan pendekatan lintas lembaga. Setiap institusi tidak cukup hanya memastikan kesiapan internal, tetapi juga harus membangun kesamaan pemahaman mengenai tata laksana, pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, dan penyelesaian persoalan yang mungkin muncul dalam penerapan ketentuan baru.
Lima Kementerian dan Lembaga Satukan Komitmen
Dalam kesempatan yang sama, Sunarto mengapresiasi Menteri Hukum atas inisiatif penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
SKB tersebut ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kesepakatan itu menjadi salah satu langkah untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga, memperkuat koordinasi, serta mengurangi potensi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum pidana nasional yang baru.
Sunarto menilai penandatanganan SKB tersebut tidak boleh diperlakukan sebatas agenda administratif atau seremoni kelembagaan. Kesepakatan itu harus menjadi pijakan konkret bagi seluruh institusi untuk menyatukan langkah dan memastikan pelaksanaan hukum berjalan secara terpadu.
“Kegiatan penandatanganan ini lebih dari sekadar acara seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dari seluruh jajaran penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional kita yang baru,” ungkapnya.
Komitmen tersebut, pada akhirnya, perlu diterjemahkan ke dalam langkah operasional yang jelas, koordinasi yang efektif, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ketentuan baru. Dengan demikian, sinkronisasi tidak berhenti pada dokumen kesepakatan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari praktik kerja sehari-hari setiap institusi.
Ujian Sesungguhnya Ada Pada Pelaksanaan
Penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian penting bagi kemampuan negara mengubah pembaruan regulasi menjadi praktik penegakan hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada kesamaan komitmen di tingkat pimpinan, tetapi juga pada kesiapan aparat di lapangan, kejelasan prosedur, konsistensi penafsiran, serta kemampuan setiap lembaga menyelesaikan persoalan koordinasi tanpa mengabaikan batas kewenangan masing-masing.
Dalam konteks itu, tantangan yang dihadapi bukan sekadar bagaimana aturan baru dijalankan, melainkan bagaimana memastikan perubahan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pencari keadilan. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga transparan, akuntabel, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Pembaruan paradigma menuju keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif juga menuntut pelaksanaan yang cermat agar orientasi kemanusiaan tetap berjalan seiring dengan perlindungan korban, hak tersangka dan terdakwa, kepentingan masyarakat, serta kepastian hukum.
Karena itu, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru pada akhirnya harus dinilai dari pelaksanaannya: apakah koordinasi antarlembaga semakin baik, apakah proses peradilan semakin pasti dan adil, serta apakah masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih efektif.
Pesan Sunarto menjadi pengingat bahwa perubahan hukum tidak selesai ketika regulasi disusun dan ditandatangani. Justru setelah itu, pekerjaan yang lebih berat dimulai, yakni memastikan seluruh institusi mampu bergerak dalam satu sistem yang selaras dan menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan yang benar-benar bekerja bagi masyarakat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan reformasi hukum pidana nasional bukan semata-mata lahirnya KUHP dan KUHAP baru, melainkan konsistensi negara dalam menerapkannya secara terpadu, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.
Ervinna






