DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Tahun Anggaran 2024–2025 tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Batu Kucing dengan nilai anggaran mencapai Rp2,938 miliar.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani kepada awak media, Kamis(10/9/2026).
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor PRINT-01/L.6.11/Fd.1/02/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Adapun anggaran yang menjadi objek penyelidikan meliputi APBDes Batu Kucing Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,4224 miliar dan APBDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,5156 miliar.
Dengan demikian, total anggaran desa yang tengah ditelusuri dalam perkara tersebut mencapai Rp2,938 miliar.
Untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan serta menghitung potensi kerugian keuangan negara, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Lubuk Linggau meminta bantuan Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan audit investigasi.
Hasilnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 700/001/Inspt/2026 tertanggal 29 Juni 2026, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Batu Kucing Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Temuan audit tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Lubuk Linggau.
Namun demikian, hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kejari Lubuk Linggau kini tengah menunggu jadwal ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ekspose tersebut menjadi salah satu tahapan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum dapat berlanjut pada penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Kejaksaan sendiri masih terus mendalami berbagai aspek pengelolaan APBDes Batu Kucing, termasuk penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad )












