Kejari Lubuk Linggau Imbau Warga Waspada Modus Pencatutan Nama Pegawai Intelijen

Berita Daerah215 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi pihak SPPG menggunakan nomor telepon yang beredar dan mengatasnamakan pegawai Bidang Intelijen Kejari Lubuk Linggau.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau , Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen, Armein Ramdhani, menyusul adanya percakapan WhatsApp yang beredar di masyarakat.

Menurut Armein, nama pegawai yang dicantumkan dalam percakapan tersebut tidak terdaftar sebagai pegawai di lingkungan Kejari Lubuk Linggau. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan untuk kepentingan tertentu.

“Masyarakat dan pihak SPPG diminta waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan atau mengaku sebagai pegawai Kejaksaan,” ujar Armein, Kamis (14/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila menerima pesan, telepon, maupun permintaan tertentu dari oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Untuk memastikan kebenaran informasi ataupun melakukan konfirmasi terkait Bidang Intelijen Kejari Lubuk Linggau, masyarakat dapat menghubungi hotline Bidang Intelijen Kejari Lubuk Linggau,” tambahnya.

Adapun hotline resmi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau yang dapat dihubungi masyarakat yakni di nomor +62 851-9944-6971.

Kejari Lubuk Linggau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pencatutan nama institusi maupun pegawai Kejaksaan yang berpotensi merugikan masyarakat. (Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *