DetikSR.id Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan terjadinya aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Misa Sejahtera (GMS) di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah menilai tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi dan meminta semua pihak mengedepankan dialog serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan aksi pembubaran ibadah mencederai semangat toleransi yang selama ini dijaga bersama.
“Menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaat gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” ujar Thobib dalam keterangannya, pada (28/5/2026).
Kemenag juga mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan ataupun aksi anarkistis dalam peristiwa tersebut.
“Mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekerasan,” lanjutnya.
Selain itu, Kemenag mengimbau seluruh umat beragama untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku terkait pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama,” kata Thobib.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai dan menyelesaikan perbedaan pandangan melalui dialog, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ke depan, kedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan jauhi tindakan kekerasan,” imbuhnya.
Sementara itu, jajaran kepolisian masih melakukan pendalaman terkait insiden yang terjadi pada (24/5/2026) tersebut.
Kapolres Bantul, Bayu Puji Hariyanto, menyebut penyelidik dan penyidik tengah bekerja mengumpulkan informasi serta keterangan dari berbagai pihak.
“Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja,” ujar Bayu saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, pada (27/5/2026).
Hingga kini, polisi belum membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus dugaan pembubaran ibadah itu ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah akun mengunggah narasi dan video terkait kejadian di GMS Sewon.
Salah satu unggahan berasal dari akun Instagram
@yudhawk157,” dan akun Instagram
@davidherson_official yang menyebut ibadah jemaat dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai oknum intoleran.
Dalam unggahannya, akun tersebut juga menyinggung jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.
“Apa mereka lupa bahwa negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu kemudian memicu perhatian luas dari warganet dan mendorong desakan agar aparat bertindak tegas terhadap pelaku apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Plt Kepala (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyatakan pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan langkah antisipasi sebelum peristiwa terjadi.
“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu,” ujar Yulius.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan kini disebut terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar ketegangan tidak meluas dan hubungan antarumat beragama di Bantul tetap harmonis.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik terkait isu toleransi dan kebebasan beribadah di Indonesia. Berbagai pihak berharap penyelesaian dilakukan secara adil, damai, dan sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menjadi momentum memperkuat semangat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Ervinna






