Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Pada 2026, Tetap Mengabdi Selama Penataan ASN Nasional Berlangsung

Berita80 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Para guru tersebut dipastikan tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam kegiatan Taklimat Media terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Jakarta, pada (11/5/2026).

Nunuk mengatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan tenaga pendidik nasional berlangsung. Ia memastikan kabar mengenai PHK massal guru honorer tidak benar.

“Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk.

Menurut dia, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara nasional.

Pemetaan itu dilakukan untuk mengetahui daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga nantinya dapat dilakukan redistribusi formasi secara lebih merata.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga membuka peluang keterlibatan guru non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sekolah negeri di Indonesia.

Selain melakukan pemetaan kebutuhan, Kemendikdasmen juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024.

Skema seleksi tersebut, kata Nunuk, sedang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Ia menegaskan proses seleksi nantinya akan dirancang lebih adil serta memberikan keberpihakan kepada guru-guru yang telah lama mengajar dan mengabdi di sekolah.
“Sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” katanya.

Nunuk menjelaskan polemik mengenai keberlanjutan nasib guru non-ASN muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

Ketentuan tersebut mengharuskan instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, tidak lagi memiliki pegawai dengan status non-ASN atau honorer. Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer terkait potensi penghentian masa kerja secara besar-besaran.

Sebagai langkah antisipasi, Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru non-ASN sembari pemerintah menyelesaikan formulasi kebutuhan guru nasional dan mekanisme seleksi kepegawaian ke depan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *