Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH Dalam Revisi UU Keuangan Haji, Tegaskan Dana Haji Harus Tetap Untuk Kepentingan Jemaah

Berita88 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah juga menegaskan bahwa dana haji harus tetap dikelola sebagai restricted fund, yakni dana yang penggunaannya dibatasi secara khusus untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan jemaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan tersebut mengemuka di tengah besarnya dana haji yang dikelola BPKH dan kebutuhan untuk memastikan pengelolaannya berjalan secara profesional, prudent, transparan, serta berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih menjalani masa tunggu.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, revisi regulasi pengelolaan keuangan haji perlu menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus memperjelas batas pemanfaatan dana haji agar tetap berorientasi pada kepentingan jemaah.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, pada (16/10/2026).

Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu menilai, pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang. Pengelolaan dana dalam jumlah besar, menurutnya, tidak cukup hanya berorientasi pada penghimpunan dan penempatan investasi, tetapi juga harus memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh jemaah.

Diversifikasi Investasi dan Optimalisasi Nilai Manfaat

Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah ialah strategi investasi dana haji. Gus Irfan mendorong diversifikasi investasi untuk mengurangi konsentrasi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh imbal hasil yang lebih optimal.

Menurut dia, penyebaran investasi ke berbagai instrumen dan sektor yang sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan haji dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan portofolio. Strategi tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek keamanan, likuiditas, kepatuhan syariah, serta kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Diversifikasi menjadi penting karena pengelolaan dana haji menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, dana harus tersedia untuk membiayai kebutuhan jemaah yang segera berangkat. Di sisi lain, pengelolaan investasi harus menjaga keberlanjutan nilai manfaat bagi calon jemaah yang masih berada dalam antrean keberangkatan.

Karena itu, optimalisasi hasil investasi tidak dapat dilepaskan dari pengendalian risiko. Imbal hasil yang lebih tinggi perlu diupayakan melalui strategi investasi yang terukur, bukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian atau menempatkan dana jemaah pada risiko yang tidak sebanding dengan manfaat yang diharapkan.

Revisi UU Keuangan Haji Dibahas Bersama DPR RI

Gus Irfan mengatakan, gagasan mengenai penguatan peran BPKH dan penataan pengelolaan dana haji tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Pemerintah, kata dia, telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan proses legislasi. Pembahasan mengenai arah perubahan regulasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Penguatan kelembagaan BPKH menjadi salah satu agenda yang didorong pemerintah. Meski demikian, bentuk dan cakupan penguatan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” kata Gus Irfan.

Revisi undang-undang tersebut menjadi penting karena tata kelola dana haji menyangkut kepentingan publik dalam jangka panjang. Pengaturan yang jelas diperlukan untuk memastikan pembagian kewenangan, akuntabilitas pengelolaan, pengawasan investasi, serta pemanfaatan hasil pengembangan dana berjalan sesuai mandat dan ketentuan hukum.

Di sisi lain, penguatan peran BPKH juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang memadai. Semakin besar dana yang dikelola, semakin penting pula transparansi keputusan investasi, pengukuran risiko, dan pelaporan kinerja agar pengelolaan dana tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada jemaah dan publik.

Dana Kelolaan BPKH Capai Rp185,73 Triliun

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, 8th International Hajj Fund Forum menjadi ruang strategis untuk bertukar gagasan dan membahas arah pengelolaan dana haji di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Menurut Fadlul, tanggung jawab pengelolaan dana haji tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji dalam waktu dekat. Pengelolaan tersebut juga harus menjamin keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, termasuk mereka yang baru akan berangkat pada tahun-tahun mendatang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

BPKH mencatat dana kelolaan per September 2026 mencapai Rp185,73 triliun. Skala dana tersebut menuntut pengelolaan yang cermat, dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta upaya mengoptimalkan nilai manfaat.

Besarnya dana kelolaan juga menempatkan kualitas tata kelola sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan jemaah. Pengambilan keputusan investasi harus memperhitungkan kewajiban pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji, kondisi pasar, profil risiko setiap instrumen, dan kebutuhan dana dalam berbagai periode keberangkatan.

Dengan demikian, optimalisasi dana haji tidak semata-mata diukur dari besarnya imbal hasil investasi. Kemampuan menyediakan dana tepat waktu, menjaga keamanan pokok dana, memenuhi ketentuan syariah, serta mempertahankan kesinambungan manfaat juga menjadi bagian penting dari kinerja pengelolaan.

Menjaga Keseimbangan Jemaah Berangkat dan Masa Tunggu

Tantangan utama pengelolaan dana haji terletak pada upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan kepentingan calon jemaah yang masih menunggu giliran.

Pengelolaan yang terlalu berorientasi pada kebutuhan jangka pendek berpotensi mengabaikan keberlanjutan manfaat bagi generasi jemaah berikutnya. Sebaliknya, strategi investasi yang kurang memperhitungkan kebutuhan likuiditas dapat menimbulkan tekanan ketika dana harus tersedia untuk memenuhi kewajiban pembiayaan haji.

Oleh karena itu, kebijakan investasi perlu disusun berdasarkan perencanaan kewajiban jangka pendek, menengah, dan panjang. Pendekatan tersebut diperlukan agar dana yang ditempatkan pada instrumen investasi tetap selaras dengan jadwal kebutuhan pembayaran dan profil kewajiban BPKH.

Penegasan dana haji sebagai restricted fund juga menjadi prinsip penting dalam memastikan bahwa pengelolaan dana tetap berada dalam koridor kepentingan haji. Pembatasan penggunaan dana perlu diikuti dengan pengawasan yang efektif, transparansi, serta pelaporan yang memungkinkan publik memahami bagaimana dana dikelola dan bagaimana manfaatnya dialokasikan.

Pada akhirnya, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan tidak hanya memperkuat peran BPKH, tetapi juga memperjelas kerangka tata kelola yang menjamin keamanan dana, efektivitas investasi, dan keberlanjutan manfaat bagi jemaah.

Dengan dana kelolaan yang mencapai Rp185,73 triliun, tantangan BPKH bukan sekadar meningkatkan hasil investasi, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan pengelolaan tetap berpijak pada mandat dana haji, kebutuhan jemaah, dan tanggung jawab antargenerasi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *