Kemenpar RI Apresiasi BPJPH Fasilitasi 31.548 Sertifikat Halal Bagi UMK Desa Wisata, Perkuat Daya Saing Pariwisata Nasional

Berita84 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas keberhasilannya mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di desa wisata di seluruh Indonesia.

Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pariwisata, memperkuat ekonomi kerakyatan, sekaligus mendorong daya saing Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim di tingkat global.

Hingga 30 Mei 2026, BPJPH telah memfasilitasi penerbitan 31.548 sertifikat halal bagi 20.237 pelaku usaha mikro dan kecil yang tersebar di 1.116 desa wisata di 37 provinsi. Capaian ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan ekosistem halal nasional yang terintegrasi dengan pengembangan sektor pariwisata.

Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, kepada Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), dalam acara Penyerahan Sertifikat Halal secara Simbolis bagi Pelaku Usaha Desa Wisata yang berlangsung di Desa Wisata Jatimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada acara tersebut, Widiyanti bersama Babe Haikal menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha desa wisata yang telah mengikuti program sertifikasi halal.
“Kami sangat mengapresiasi BPJPH atas program sertifikasi halal ini. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar destinasi wisata Indonesia semakin berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Widiyanti dalam keterangannya di Jakarta, pada (1/6/2026).

Program sertifikasi halal desa wisata merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kemenpar dan BPJPH yang dimulai melalui proyek percontohan pada 20 destinasi wisata pada tahun 2025.

Sejak diluncurkan, program tersebut berkembang pesat dan menjangkau ribuan pelaku usaha yang bergerak di sektor kuliner, produk olahan pangan, kerajinan, hingga layanan pendukung pariwisata.

Data hingga akhir Mei 2026 menunjukkan kolaborasi tersebut telah menghasilkan 31.548 sertifikat halal yang diterbitkan pada 1.119 destinasi wisata di 34 provinsi.
Pencapaian ini menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha desa wisata dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan melalui sertifikasi halal.

Khusus di Desa Wisata Jatimulyo, sebanyak 23 pelaku usaha wisata dengan 139 produk UMKM telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bagaimana sertifikasi halal dapat menjadi instrumen peningkatan kualitas usaha sekaligus memperkuat identitas destinasi wisata berbasis masyarakat.

Menurut Widiyanti, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi dan aspek administratif semata, tetapi juga menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas produk dan layanan wisata.
“Sertifikasi halal mampu memperkuat kepercayaan wisatawan terhadap produk lokal, meningkatkan nilai tambah usaha masyarakat, serta memperluas manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh warga di destinasi wisata,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Meski demikian, Babe Haikal mengingatkan bahwa pencapaian tersebut masih merupakan langkah awal mengingat potensi desa wisata dan jumlah pelaku usaha di Indonesia yang sangat besar.

“Jaminan Produk Halal bukan sekadar instrumen perlindungan konsumen. Halal juga merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Babe Haikal.

Ia menjelaskan bahwa ketika produk-produk yang dihasilkan masyarakat desa wisata telah tersertifikasi halal, tingkat kepercayaan pasar akan meningkat. Dampaknya, peluang usaha semakin terbuka luas dan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.

Menurutnya, percepatan sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi memperkuat ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui sektor pariwisata.

Babe Haikal menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal di desa wisata sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi nasional dan memperkuat ekonomi berbasis masyarakat.
Selain itu, program ini juga mendukung upaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.

Pengembangan produk dan layanan halal yang terintegrasi dengan sektor pariwisata diyakini mampu meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, khususnya pada segmen wisata ramah muslim yang terus berkembang.

Menurutnya, semakin luas ketersediaan produk dan layanan halal yang terjamin, maka semakin kuat pula posisi Indonesia dalam berbagai indikator pariwisata muslim dunia, termasuk Global Muslim Travel Index (GMTI).
“Kami sangat mendukung pariwisata yang ramah pelanggan atau customer friendly tourism. Karena halal itu untuk semua. Halal itu kualitas. Halal itu traceability, transparency, dan trustability,” kata Babe Haikal.

Ia menambahkan bahwa wisatawan modern semakin memperhatikan aspek keamanan, kualitas, dan transparansi produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, keberadaan sertifikat halal dapat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan terhadap suatu destinasi wisata.
“Ketika wisatawan mendapatkan produk yang jelas asal-usulnya, prosesnya transparan, dan dapat dipercaya, maka kepercayaan terhadap destinasi wisata juga akan semakin meningkat,” tambahnya.

Untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMK desa wisata, BPJPH telah mengalokasikan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar sekitar Rp7,25 miliar melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) selama periode Oktober 2025 hingga Mei 2026.

Program tersebut memungkinkan puluhan ribu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pemasaran di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam kesempatan itu, BPJPH juga mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan program SEHATI secara optimal agar semakin banyak pelaku usaha desa wisata yang dapat memperoleh sertifikat halal sebelum penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Menurut Babe Haikal, keberhasilan program sertifikasi halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan produk halal serta kesiapan mereka menghadapi implementasi regulasi wajib halal.

Dengan semakin kuatnya sinergi antara Kemenpar, BPJPH, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, program sertifikasi halal diharapkan mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan kualitas destinasi wisata, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan utama wisata halal dunia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *