Kemensos Siapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat, Aduan Bullying Hingga Kekerasan Dijamin Rahasia

Berita175 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat sebagai kanal resmi bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan Sekolah Rakyat (SR).

Kanal pengaduan tersebut disediakan melalui layanan WhatsApp resmi Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171. Masyarakat dapat menyampaikan laporan disertai bukti pendukung, baik berupa teks, foto, maupun video, apabila menemukan dugaan pelanggaran atau persoalan dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pembukaan kanal pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemensos membangun tata kelola Sekolah Rakyat yang terbuka sekaligus memastikan setiap persoalan dapat ditangani sedini mungkin.

Hal itu disampaikan Gus Ipul saat memimpin Rapat Koordinasi Sekolah Rakyat bersama jajaran pejabat Kemensos, seluruh Kepala Sekolah Rakyat, serta para Kepala Sentra secara hybrid dari Kantor Kemensos, Jakarta, pada 29 September 2026.

“Ini terbuka bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat. Jadi kita akan buka pengaduan supaya kita enggak salah, bapak-ibu sekalian. Ini era keterbukaan. Maka, lapor lewat WhatsApp sudah kita siapkan salurannya,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, pada (29/9/2026).

Menurut dia, keberadaan sistem pelaporan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap penyelenggara Sekolah Rakyat. Sebaliknya, setiap laporan harus ditempatkan sebagai informasi awal untuk mendeteksi dan mencegah persoalan agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Gus Ipul menekankan, seluruh laporan yang masuk harus ditangani secara serius melalui proses konfirmasi, validasi, dan verifikasi.

“Aduan ini penting sebagai alarm dini. Bukan ancaman, tapi alarm. Dan setiap pengaduan harus kita respons, kita konfirmasi, kita validasi, kita verifikasi. Setiap laporan, setiap aduan adalah alarm. Jangan abaikan,” tegasnya.

Aduan Bullying Hingga Penyalahgunaan Wewenang

Kemensos membuka ruang pengaduan untuk berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Beberapa kategori yang dapat dilaporkan antara lain dugaan perundungan atau bullying, kekerasan, korupsi, pelecehan, penyalahgunaan wewenang, serta bentuk pelanggaran lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya memiliki akses untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga dapat memantau bahwa laporan yang disampaikan masuk dalam sistem dan memperoleh nomor tiket sebagai identitas pengaduan untuk proses tindak lanjut.

Kemensos juga menyiapkan mekanisme penanganan laporan secara berjenjang. Setelah laporan diterima, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem SETARA untuk kemudian dikategorikan berdasarkan jenis pengaduannya.
Pengadu kemudian dapat terhubung dengan operator melalui menu “Hubungi Petugas” yang tersedia dalam sistem.

Setiap laporan yang telah tercatat akan memperoleh nomor tiket ID. Nomor tersebut menjadi penanda bahwa aduan telah masuk ke dalam sistem dan selanjutnya dapat diproses oleh petugas yang berwenang.

Identitas Pelapor Dijamin Kerahasiaannya

Gus Ipul juga menegaskan aspek perlindungan terhadap pelapor. Kemensos memastikan identitas dan data masyarakat yang menyampaikan pengaduan akan dijaga kerahasiaannya.

Menurut dia, akses terhadap data laporan dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan pengaduan, yakni Satgas Sekolah Rakyat, Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Sosial.

“Kerahasiaan pelapor mutlak. Data hanya dapat diakses Satgas SR, Mensos, dan Wamensos. Jadi kanal resmi pelaporan, kerahasiaan pelapor itu akan dijaga,” ujarnya.

Sistem pelaporan tersebut juga menerapkan autentikasi berlapis dan enkripsi data. Dengan mekanisme itu, data pengaduan dibatasi agar tidak dapat diakses oleh pihak eksternal yang tidak memiliki kewenangan.

Laporan Diverifikasi Hingga ke Sekolah

Setelah laporan diterima dan dikategorikan, Satgas Sekolah Rakyat akan melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Proses tersebut dapat mencakup verifikasi langsung ke sekolah, wawancara dengan guru maupun siswa, serta pengumpulan dokumentasi dan bukti di lapangan.

Langkah ini dimaksudkan agar setiap laporan tidak berhenti sebatas pencatatan administratif. Informasi yang disampaikan masyarakat akan diperiksa untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya sebelum hasil tindak lanjut disusun.

Adapun alur pelaporan yang disiapkan Kemensos meliputi:

1. Masyarakat menyampaikan laporan melalui WhatsApp resmi Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171, dengan melampirkan bukti pendukung berupa teks, foto, atau video apabila tersedia.

2. Sistem memilah laporan berdasarkan kategori Sekolah Rakyat (SR). Pelapor kemudian dapat terhubung dengan operator melalui tombol “Hubungi Petugas”.

3. Petugas call center memasukkan data laporan ke sistem SETARA. Aduan kemudian dikategorikan, antara lain perundungan (bullying), kekerasan, korupsi, pelecehan, penyalahgunaan wewenang, dan kategori lainnya. Setiap aduan memperoleh nomor tiket ID untuk proses tindak lanjut.

4. Data laporan dilindungi dengan sistem keamanan berlapis. Akses menggunakan autentikasi dan enkripsi data. Informasi pelapor bersifat rahasia dan aksesnya dibatasi kepada Satgas Sekolah Rakyat, Menteri Sosial, serta Wakil Menteri Sosial.

5. Satgas Sekolah Rakyat melakukan tindak lanjut dan verifikasi. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan melakukan verifikasi ke sekolah, wawancara terhadap guru dan siswa, serta mengumpulkan dokumentasi maupun bukti lapangan yang relevan.

6. Hasil tindak lanjut dilaporkan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap aduan dilakukan.

Kepala Sekolah Diminta Aktif Sosialisasikan Kanal Pengaduan

Untuk memastikan sistem tersebut benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat, Gus Ipul meminta seluruh Kepala Sekolah Rakyat dan Kepala Sentra melakukan sosialisasi secara menyeluruh.

Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga kepada guru, wali asuh, wali asrama, serta tenaga kependidikan lainnya.

Menurut Gus Ipul, seluruh pihak yang berada di lingkungan Sekolah Rakyat perlu mengetahui keberadaan kanal tersebut, termasuk mekanisme penyampaian laporan dan jaminan kerahasiaan bagi pelapor.

“Mohon ini Kepala Sekolah dan Kepala Sentra untuk membantu sosialisasi ke seluruh jajaran,” pesannya.

Dengan sistem tersebut, Kemensos menempatkan pengaduan masyarakat sebagai salah satu instrumen pengawasan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Setiap laporan diharapkan dapat menjadi informasi awal untuk mengidentifikasi persoalan, melakukan verifikasi, dan mengambil langkah penanganan secara terukur.

Kanal pelaporan juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Sekolah Rakyat berjalan dalam lingkungan pendidikan yang aman, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang dapat diakses oleh masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *