Kemensos Tindak Tegas Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan, Rp7,9 Miliar Gaji Akan Dikembalikan ke Negara

Berita51 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pendamping yang terbukti melanggar aturan, sekaligus memulihkan nama baik mereka yang tidak terbukti bersalah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa setiap temuan BPK merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, seluruh temuan dipastikan ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang komprehensif.

“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada (2/7/2026).

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sebanyak 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain selama tahun 2025.

Menurut Gus Ipul, persoalan tersebut bukan semata-mata karena memiliki pekerjaan tambahan, melainkan adanya dugaan pekerjaan tersebut dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH sehingga berpotensi mengurangi kualitas pendampingan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa SDM PKH dilarang melakukan pekerjaan lain yang memperoleh imbalan apabila mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.

“Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga,” kata Gus Ipul.

Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang bertugas melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan. Proses tersebut meliputi pencocokan data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam daftar temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga klarifikasi dari masing-masing pendamping.

Gus Ipul menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas keadilan.
“Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” tegasnya.

Dari total 1.747 pendamping yang diperiksa, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.

Hasil verifikasi menunjukkan:
1. 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak serta nama baiknya dipulihkan.

2. 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain.

3. 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.

Perbedaan tingkat pelanggaran tersebut menjadi dasar penentuan sanksi administratif.
Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sedangkan mereka yang menjalankan pekerjaan paruh waktu atau freelance akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai durasi, tingkat pelanggaran, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pendampingan.

Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengembalikan gaji kepada negara. Nilai pengembalian dihitung berdasarkan lamanya rangkap pekerjaan dilakukan.

Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan.
“Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, Kemensos masih mendalami kemungkinan pemberian sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pendamping tetap diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Temuan BPK mencakup seluruh 38 provinsi di Indonesia. Jumlah pendamping yang terindikasi melanggar paling banyak berada di:

1. Jawa Timur: 246 orang
2. Jawa Barat: 236 orang
3. Sumatera Selatan 191 orang
4. Jawa Tengah: 115 orang
5. Banten: 95 orang
6. Sumatera Utara: 88 orang
7. Sulawesi Utara: 85 orang
8. Sulawesi Selatan: 80 orang
9. Lampung: 75 orang
10. Kalimantan Barat: 60 orang

Disusul Kalimantan Selatan (53), Nusa Tenggara Barat (41), Sulawesi Tenggara (37), Riau (34), Sulawesi Barat (32), Jambi (23), Aceh (22), Papua Barat Daya (22), DKI Jakarta (21), Maluku Utara (21), Kalimantan Tengah (20), Sulawesi Tengah (19), Sumatera Barat (17), Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau masing-masing 12 orang, serta provinsi lainnya dengan jumlah lebih sedikit.

Menurut Gus Ipul, temuan tersebut dapat diidentifikasi melalui pencocokan data lintas instansi yang dilakukan BPK. Integrasi data antar kementerian dan lembaga menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan yang memungkinkan berbagai bentuk pelanggaran semakin mudah terdeteksi.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca. Karena itu seluruh pendamping harus memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal,” tuturnya.

Gus Ipul menegaskan bahwa langkah yang diambil Kemensos bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan memastikan pelayanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal dengan didukung sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.

“Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya.
Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penanganan temuan ini menjadi bagian dari komitmen Kemensos dalam memperkuat tata kelola program perlindungan sosial, meningkatkan disiplin aparatur, serta memastikan setiap pendamping PKH menjalankan tugas secara profesional demi pelayanan terbaik bagi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *