Kemlu Dalami Dugaan WNI Jadi Tentara Rusia, Penipuan dan Eksploitasi Turut Diselidiki

Berita56 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dalam angkatan bersenjata Rusia. Pemerintah tidak hanya menelusuri identitas dan keberadaan para WNI tersebut, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya penipuan, eksploitasi, serta perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan penelusuran dilakukan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow dan KBRI di Kyiv, Ukraina, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Kementerian Luar Negeri melalui koordinasi dengan KBRI Moskow, KBRI Kyiv dan kementerian atau lembaga terkait terus melakukan penelusuran dan verifikasi secara komprehensif terkait dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Rusia,” kata Yvonne dalam keterangan di Jakarta, pada (18/9/2026).

Menurut Yvonne, pemerintah masih menghimpun dan memverifikasi berbagai informasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Pemeriksaan mencakup identitas, status kewarganegaraan, keberadaan, proses perekrutan, kontrak kerja, lingkup pekerjaan, hingga aktivitas dan bentuk keterlibatan masing-masing individu.

“Informasi terus dihimpun dan dipastikan lebih lanjut terutama terkait identitas, status kewarganegaraan, keberadaan, proses perekrutan dan kontrak kerja, lingkup pekerjaan, serta aktivitas dan keterlibatan para individu tersebut,” ujarnya.

Selain memastikan apakah para WNI tersebut benar-benar bergabung dengan militer Rusia, pemerintah juga membuka kemungkinan bahwa sebagian dari mereka merupakan korban perekrutan yang dilakukan dengan modus tertentu.

Yvonne mengatakan pemerintah akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, maupun perekrutan menggunakan tawaran pekerjaan yang ternyata menyesatkan.

“Pemerintah RI juga akan mendalami kemungkinan unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan,” kata Yvonne.

Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya WNI yang menjadi korban, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan.

Sebaliknya, apabila ditemukan WNI yang berperan sebagai pelaku penipuan, eksploitasi, atau perekrutan ilegal, pemerintah membuka kemungkinan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yvonne secara khusus menyebut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang tanpa izin Presiden atau pejabat yang diberi wewenang mengajak WNI menjadi anggota tentara asing dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.

Kemlu juga menyoroti aspek kewarganegaraan. Pemerintah mengingatkan bahwa Indonesia memiliki ketentuan mengenai WNI yang masuk ke dalam dinas tentara asing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan informasi awal.

Yvonne menegaskan prosesnya harus didasarkan pada verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku.

“Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Penerapannya tidak otomatis, melainkan melalui penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah masih perlu memastikan terlebih dahulu status masing-masing individu, termasuk apakah benar mereka masuk dalam dinas militer asing, bagaimana proses perekrutannya, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau justru mereka menjadi korban.

Untuk memastikan seluruh aspek kasus tersebut, Kemlu juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, terutama Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Koordinasi tersebut mencakup aspek kewarganegaraan, hukum, keimigrasian, serta perlindungan WNI.

“Kementerian Luar Negeri juga terus berkoordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku pengampu isu kewarganegaraan dan keimigrasian, guna memastikan aspek kewarganegaraan, hukum, keimigrasian, dan pelindungan, serta langkah lanjutan terhadap WNI dimaksud,” kata Yvonne.

Kasus ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian pemerintah.
Pada awal September 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai delapan WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Saat itu, Yusril menyebut informasi awal mengenai delapan WNI tersebut masih bersumber dari pihak Ukraina dan belum sepenuhnya terverifikasi.

Perkembangan terbaru kasus ini mencuat setelah Yvonne mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan WhatsApp dari seorang WNI yang mengaku bergabung dengan militer Rusia.
Pesan tersebut bukan surat resmi yang ditujukan langsung kepada Menteri Luar Negeri Sugiono.

Pesan justru dikirim ke nomor pribadi Yvonne selaku juru bicara Kemlu dan dimaksudkan untuk diteruskan kepada Menlu.

“Sampai saat ini kita tidak menerima surat resmi untuk Menteri Luar Negeri RI, tapi ada satu WhatsApp yang notabene dari WNI tersebut ke nomor pribadi saya sebagai jubir, menyampaikan kepada Menteri Luar Negeri RI,” kata Yvonne dalam jumpa pers di kantor Kemlu, Jakarta, pada (17/9/2026).

Yvonne belum memerinci isi pesan tersebut maupun menjelaskan identitas WNI yang mengirimkannya. Karena itu, pesan WhatsApp tersebut menjadi salah satu informasi yang masih harus diverifikasi pemerintah dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keseluruhan kondisi para WNI yang diduga terlibat.

Di tengah proses verifikasi, pemerintah meminta masyarakat Indonesia lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, terutama pekerjaan yang berpotensi menyeret pekerja ke dalam kegiatan militer negara asing.

“Pemerintah RI mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing,” ujar Yvonne.

Ia menegaskan bahwa apabila nantinya keterlibatan WNI dalam militer negara asing terverifikasi, tindakan tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan Pemerintah RI.

Peringatan tersebut menjadi penting karena dugaan perekrutan WNI ke dalam militer Rusia tidak hanya menyangkut persoalan kewarganegaraan, tetapi juga aspek perlindungan warga negara. Duta Besar RI untuk Rusia dan Belarus Jose Antonio Morato Tavares sebelumnya mengatakan KBRI Moskow menerima banyak laporan dari keluarga WNI mengenai kerabat mereka yang diduga menjadi tentara bayaran di Rusia.

Ia juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar mewaspadai tawaran dengan iming-iming gaji besar melalui jalur perekrutan tidak resmi.

Untuk saat ini, pemerintah masih menempatkan kasus tersebut dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Identitas, proses perekrutan, bentuk kontrak, status kewarganegaraan, serta bentuk keterlibatan masing-masing WNI menjadi faktor penting sebelum pemerintah menentukan langkah hukum maupun perlindungan lebih lanjut.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *