Kemnaker Kawal Penyelesaian PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia, Pastikan Perlindungan Hak Pekerja dan Tingkatkan Tawaran Kompensasi

Berita133 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII), perusahaan garmen yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.

Upaya tersebut dilakukan melalui proses mediasi yang mempertemukan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, langkah mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kemnaker dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni 2026.

Dalam audiensi tersebut, KPBI menyampaikan keluhan terkait PHK yang menimpa ratusan pekerja PT Amos Indah Indonesia dan meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Menurut Afriansyah, Kemnaker berkomitmen menjalankan fungsi mediasi sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, kedua belah pihak didorong untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi.

“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar tercapai solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Kami berharap proses dialog ini dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, pada (19/6/2026).

Dalam proses mediasi yang berlangsung, manajemen PT Amos Indah Indonesia menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi bagi para pekerja terdampak PHK.

Jika sebelumnya perusahaan menawarkan pembayaran hak-hak pekerja sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang berlaku, kini perusahaan meningkatkan tawaran tersebut menjadi satu kali ketentuan sesuai perhitungan yang berlaku.

“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” kata Afriansyah kepada para pekerja yang hadir dalam mediasi.

Wamenaker juga mengimbau 133 pekerja yang terdampak PHK untuk mempertimbangkan tawaran tersebut secara cermat dengan memperhatikan aspek hukum, kondisi perusahaan, dan kepentingan jangka panjang para pekerja.

Menurutnya, keputusan yang diambil harus didasarkan pada pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Meski demikian, Afriansyah menegaskan bahwa apabila kesepakatan belum dapat dicapai melalui mediasi, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme tersebut meliputi proses bipartit, mediasi, hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila diperlukan.

“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjamin hak-hak para pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemnaker menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang komunikasi bagi semua pihak. Pemerintah berharap proses penyelesaian dapat berlangsung secara kondusif sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berpotensi mengganggu hubungan industrial maupun aktivitas usaha perusahaan.
Kasus PHK terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut perlindungan hak pekerja di tengah tantangan industri manufaktur dan garmen yang masih menghadapi tekanan ekonomi.

Oleh karena itu, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini agar tercapai solusi yang berkeadilan, seimbang, dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *