Kepala BNN: Tren Narkotika Bergeser ke Bentuk Cair Makin Marak, Vape Jadi Jalur Peredaran Gelap

Berita91 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengungkapkan adanya perubahan tren peredaran narkotika di tingkat global maupun nasional.

Saat ini, berbagai jenis narkotika semakin banyak ditemukan dalam bentuk cair dan diduga banyak diedarkan melalui rokok elektrik atau vape.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (17/6/2026).

Menurut Suyudi, perkembangan modus peredaran narkotika terus mengalami perubahan seiring kemajuan teknologi dan pola konsumsi masyarakat. Jika sebelumnya narkotika lebih banyak beredar dalam bentuk serbuk, pil, atau tanaman kering, kini berbagai jenis zat terlarang telah dimodifikasi menjadi cairan.

“Perkembangan narkotika dunia, termasuk di Indonesia sekarang ini, mengarah pada narkotika jenis cair. Jadi sabu cair, metamfetamin cair, ganja cair, bahkan etomidate cair. Jadi semuanya cair,” ujar Suyudi dalam rapat tersebut.

BNN menilai rokok elektrik atau vape menjadi salah satu media yang paling sering dimanfaatkan sebagai sarana penggunaan maupun distribusi narkotika cair. Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena bentuk cair relatif lebih sulit dikenali dibandingkan narkotika konvensional.

Suyudi mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan usulan agar pemerintah mempertimbangkan langkah yang lebih tegas terhadap penggunaan vape, termasuk opsi pelarangan secara menyeluruh.
“Pintu masuknya salah satunya dan yang paling utama adalah melalui rokok elektrik atau vape. Ini yang pernah kami sampaikan pada rapat sebelumnya, bahwa kami mengusulkan pelarangan total dalam hal ini,” katanya.

Menurut BNN, penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika berpotensi meningkatkan risiko peredaran gelap karena bentuknya yang menyerupai cairan rokok elektrik biasa sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.

Selain mengingatkan tentang tren narkotika cair, Suyudi juga menyoroti meningkatnya penyalahgunaan zat etomidate yang belakangan mulai marak ditemukan di masyarakat.

Etomidate merupakan obat yang dalam dunia medis digunakan sebagai anestesi atau obat bius. Namun, dalam beberapa kasus, zat tersebut disalahgunakan dan dicampurkan ke dalam cairan vape sehingga menimbulkan efek tertentu bagi penggunanya.

BNN mencatat tren penyalahgunaan etomidate mengalami peningkatan signifikan sehingga membutuhkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum maupun pemangku kebijakan.

Untuk menghadapi perkembangan tersebut, BNN mengusulkan tambahan anggaran guna pengadaan alat uji cepat (rapid test) dan perangkat tes urine yang mampu mendeteksi kandungan etomidate pada pengguna.

Suyudi menjelaskan bahwa hingga saat ini BNN belum memiliki alat deteksi cepat khusus untuk zat tersebut. Akibatnya, proses pemeriksaan dan penindakan di lapangan menjadi kurang efektif.
“Dukungan anggaran sangat dibutuhkan untuk pengadaan alat uji cepat maupun tes urine khusus zat etomidate,” ujarnya.

Menurut dia, saat petugas menemukan barang yang diduga mengandung etomidate, sampel masih harus dibawa ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

Namun pemeriksaan tersebut hanya dapat memastikan kandungan zat pada barang bukti fisik dan belum mampu mendeteksi keberadaan etomidate dalam urine pengguna secara cepat di lapangan.

Suyudi menegaskan ketiadaan alat rapid test etomidate menjadi kendala serius bagi BNN dalam melakukan penindakan.

Selain memperlambat proses identifikasi pengguna, kondisi tersebut juga dapat menghambat langkah penyelamatan dan rehabilitasi yang seharusnya dilakukan secepat mungkin.
“Ketiadaan rapid test zat etomidate ini tentu akan menghambat kecepatan kami dalam menindak, memastikan status pengguna secara akurat, serta mengambil keputusan penyelamatan yang cepat di lapangan,” tegasnya.

BNN berharap dukungan anggaran dari pemerintah dan DPR dapat segera direalisasikan guna memperkuat kemampuan deteksi terhadap narkotika jenis baru yang terus berkembang.

Lembaga tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan vape yang kini semakin sering dijadikan sarana peredaran narkotika cair.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *