Kepolisian Diharapkan Tindak Tegas Rentenir KAMAKSI Ambil Langkah Proaktif

Berita Daerah71 Dilihat

DetikSR.id Bangka Belitung Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor DPD Babel Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), A. Ridwan, Ketua DPD KAMAKSI, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik rentenir yang semakin meresahkan masyarakat di Bangka Belitung. Dalam pernyataannya, Ridwan mengungkapkan bahwa praktik riba yang dilakukan oleh rentenir tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.Bangka Belitung Minggu (2/2/2025).

Bangka Belitung sudah menjadi sarang bagi banyak dugaan komplotan rentenir yang beroperasi tanpa rasa takut.Mereka mengenakan bunga yang sangat tinggi dan sering kali menggunakan intimidasi untuk menagih utang.Kami mendesak Kepolisian Daerah Babel untuk segera menangkap dan menindaklanjuti kasus ini agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tegas Ridwan.

Praktik dugaan rentenir telah menjadi masalah serius di Bangka Belitung,dengan banyak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran utang akibat bunga yang sangat tinggi.Banyak individu yang terpaksa menjual aset berharga atau bahkan terjerumus dalam masalah hukum akibat tekanan dari rentenir.

“Rentenir sering kali menggunakan cara-cara yang diduga menipu untuk menarik korban.Mereka menjanjikan bunga rendah di awal,tetapi kemudian mengenakan bunga yang sangat tinggi setelah peminjam terjebak dalam utang.Ini adalah bentuk diduga penipuan yang harus ditindak tegas,” tambah Ridwan.

Ridwan menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat digunakan untuk menindak praktik rentenir.Di antaranya adalah:
1.Pasal 378 KUHP: Mengatur tentang penipuan,yang dapat dikenakan kepada rentenir yang menggunakan cara-cara menipu untuk mendapatkan uang dari orang lain.
2.Pasal 106 dan 107 UU No.10 Tahun 1998: Mengatur tentang lembaga keuangan,di mana rentenir yang tidak terdaptar sebagai lembaga keuangan yang sah dapat dikenakan sanksi hukum.
3.Pasal 27 Ayat (1) UU ITE:Melarang tindakan merugikan orang lain melalui media elektronik,yang dapat diterapkan jika rentenir menggunakan platform online untuk melakukan penipuan.

Ridwan menggarisbawahi langkah-langkah yang bisa diambil oleh masyarakat untuk melaporkan praktik rentenir:
1.Kumpulkan Bukti: Masyarakat diminta untuk menyimpan semua bukti yang berkaitan dengan pinjaman,termasuk perjanjian,rincian bunga,dan komunikasi dengan rentenir.Tangkapan layar dari pesan atau dokumen yang menunjukkan ancaman atau penipuan juga sangat penting.
2.Konsultasi dengan Pengacara: Sebaiknya masyarakat berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat dan memahami hak-hak mereka.
3.Buat Laporan Resmi: Masyarakat dapat membuat laporan resmi ke pihak berwenang,seperti kepolisian,dengan menyertakan semua bukti yang ada.Dalam laporan,penting untuk menjelaskan situasi secara rinci dan menyertakan semua informasi yang relevan.
4.Lindungi Diri: Jika merasa terancam atau tertekan akibat tindakan rentenir,penting untuk menjaga keselamatan diri dan mencari dukungan dari orang terdekat.

Praktik dugaan rentenir tidak hanya merugikan individu,tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.Masyarakat yang terjebak dalam utang sering kali mengalami stres dan tekanan mental,yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan mereka.Selain itu,praktik ini juga dapat menciptakan ketidakadilan ekonomi,di mana orang-orang yang kurang mampu terjebak dalam dalam lingkaran utang yang sulit untuk keluar.

“Penting bagi kita untuk bersama-sama melawan praktik rentenir ini.Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.Dengan bersatu,kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil,” ujar Ridwan.

AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *