Ketua LBH Maskar Indonesia Nilai Kepala Bapenda Karawang Tak Paham Sistem Self Assignment

Berita303 Dilihat

 

DETIKSR. ID Karawang — Pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali, menuai kritik tajam dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., M.H. Ia menilai bahwa Kepala Bapenda justru tidak memahami konsep dasar sistem pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang menganut prinsip self assessment.

“Pernyataan Kepala Bapenda itu ngaco, karena beliau sendiri tidak paham definisi sistem pembayaran BPHTB secara self assessment,” ujar H. Nanang Komarudin, Jumat (24/1).

Menurut H. Nanang, dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Peran Bapenda seharusnya hanya pada fungsi verifikasi, pengawasan, dan pengendalian, bukan justru bertindak seolah-olah sebagai penentu utama nilai pajak.

Lebih lanjut, ia menyebut jika Kepala Bapenda saja tidak memahami konsep dasar tersebut, maka dapat dibayangkan kondisi pemahaman di level struktural di bawahnya.

“Kalau Kepala Bapenda saja tidak paham self assessment, apalagi Sekban, Kabid, Kasi, dan staf. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal besarnya insentif yang diterima pegawai Bapenda yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Insentif digede-gedein, tapi kinerja dan pemahaman sistemnya minim. Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi berpotensi merugikan negara,” tandasnya.
H. Nanang menilai, lemahnya pemahaman konsep self assessment ini berdampak langsung pada praktik pelayanan BPHTB di lapangan yang kerap tidak transparan, lambat, dan sarat intervensi administratif yang tidak semestinya.

Untuk itu, LBH Maskar Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bapenda, termasuk audit pemahaman regulasi, standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, serta relevansi pemberian insentif dengan capaian kinerja yang objektif dan terukur.

“Kalau tidak dievaluasi, ini akan terus menjadi pola “rakyat dipersulit, aparatur diuntungkan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *