Korban Dugaan Penganiayaan Laporkan ke Polres Lubuk Linggau

Berita Daerah548 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU- Masyarakat Lubuk Linggau digegerkan dengan video viral yang menunjukkan seorang pria dicekik dan dianiaya beberapa hari lalu. Kejadian tersebut kini mulai menemui titik terang setelah Lukman, korban penganiayaan, melapor ke Polres Lubuk Linggau dengan didampingi oleh pengacaranya.

Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: LP/B/332/XI/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kepada awak media, Adv. Nofiansyah, S.H., yang merupakan pengacara Lukman, mengungkapkan bahwa pada Minggu, 24 November 2024, dirinya bersama tim hukum menerima surat kuasa khusus dari klien mereka, Lukman, untuk mendampingi dalam pembuatan laporan kepolisian di Polres Lubuk Linggau dan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit AR Bunda.

Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu pukul 06.00 WIB di kediaman Nasir di Jalan Kemuning, Komplek Perumdam RT 005, Kelurahan Puncak Kemuning kota Lubuk Linggau. “Hari ini kami mendampingi masyarakat untuk melapor ke Polres Lubuklinggau terkait tindakan premanisme yang dilakukan oleh saudara ZA alias AN yang terjadi pada hari Minggu kemarin. Kami tim hukum meyakini bahwa rekan-rekan penyidik Polres Lubuk Linggau dapat segera memproses laporan ini,” ungkap Adv. Nofiansyah.

Lebih lanjut, Nofiansyah menyatakan bahwa mereka mengecam keras tindakan premanisme yang terjadi di Lubuk Linggau. “Kami sangat mengecam tindakan premanisme dengan dalih apapun yang terjadi di Lubuk Linggau, demi menjaga kondusivitas kota Lubuk Linggau menjelang Pilwako ini,” tegasnya.

Laporan ini menjadi langkah awal untuk menuntut keadilan bagi korban sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Polres Lubuk Linggau dalam memberantas premanisme di wilayah tersebut.(Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *