Kota Lubuk Linggau Kembali Raih Opini WTP, Bukti Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Berita Daerah566 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG – Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, saat menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 yang digelar BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Jumat (5/6/2026).

Turut mendampingi, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H Yulian Effendi, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Pemerintah Kota Prabumulih, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang sama-sama menerima opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Dalam sambutannya, perwakilan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.

BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Opini tersebut merupakan bentuk penilaian profesional terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Meskipun demikian, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah agar semakin baik dan profesional di masa mendatang. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *