DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Anggota DPRD Jakarta Bebizie Sri Mulyati disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp895 juta kepada penyidik KPK. Uang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang dilakukan Bebizie secara kooperatif pada (18/9/2026).
“Yang bersangkutan (Bebizie) telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta,” kata Budi dalam keterangannya, pada (18/9/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga uang tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Uang tersebut diduga diterima BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar,” ujar Budi.
Penyerahan uang tersebut menjadi perkembangan penting dalam penelusuran penyidik terhadap dugaan aliran dana yang sebelumnya dikaitkan dengan Bebizie.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) kepada Bebizie. Penyidik menduga aliran dana tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara gratifikasi yang sedang dikembangkan KPK.
Budi sebelumnya menegaskan, dugaan pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai penyanyi.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (18/9/2026).
KPK sebelumnya juga menyebut Bebizie telah mengakui adanya aliran uang tersebut dan menyatakan komitmen untuk mengembalikannya. Saat itu, penyidik masih mendalami maksud, tujuan, serta konteks pemberian uang tersebut.
Dengan penyerahan Rp895 juta pada 18 September 2026, uang yang sebelumnya disebut akan dikembalikan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk kemudian disita sebagai bagian dari proses hukum.
Sempat Mangkir dari Pemeriksaan
Sehari sebelum penyerahan uang, KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
Namun, Bebizie tidak hadir dalam pemeriksaan pada pada (17/9/2026).
“Untuk BBZ ya di perkara Kukar yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (17/9/2026).
Budi mengatakan penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Bebizie. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap dugaan aliran dana yang sebelumnya ditemukan penyidik.
KPK sebelumnya menyebut pemeriksaan terhadap Bebizie diperlukan untuk mengonfirmasi asal-usul uang, tujuan pemberian, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara.
KPK Telusuri Aliran Dana Dari Sektor Batu Bara
Kasus yang dikembangkan KPK ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kukar yang menyeret Rita Widyasari.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut menjadi sarana penerimaan gratifikasi untuk Rita dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.
Penyidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau terkait dengan aliran dana tersebut, termasuk dugaan aliran uang kepada Bebizie.
KPK masih mendalami konstruksi perkara tersebut, termasuk hubungan antara uang yang diterima Bebizie dengan dugaan gratifikasi dalam aktivitas produksi batu bara di Kukar.
Hingga perkembangan terakhir ini, Bebizie disebut dalam kapasitas sebagai saksi. Penyerahan uang Rp895 juta kepada penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan dan penyitaan barang bukti.
KPK belum menyatakan Bebizie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun dugaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara gratifikasi masih harus dibuktikan melalui rangkaian penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan KPK.
Dalam perkara Rita Widyasari, KPK sebelumnya telah mengembangkan penyidikan tidak hanya pada dugaan gratifikasi, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang. Rita sendiri telah lebih dahulu divonis dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Penyerahan Rp895 juta oleh Bebizie kini menjadi bagian dari jejak aliran uang yang sedang ditelusuri KPK dalam perkara tersebut. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai secara utuh dari mana uang itu berasal, untuk kepentingan apa diberikan, siapa pemberinya, serta bagaimana keterkaitannya dengan dugaan gratifikasi batu bara di Kukar.
Ervinna











