KPK Raup Rp39,8 Miliar Dari Lelang Barang Rampasan Korupsi Periode Juni 2026,KPK Setorkan ke Kas Negara

Berita29 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp39,8 miliar melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang diselenggarakan sepanjang Juni 2026.

Seluruh hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dari kejahatan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses lelang telah resmi berakhir setelah masa pelunasan pembayaran oleh para pemenang lelang selesai.

“Dari total 110 lot barang rampasan yang dilelang, sebanyak 34 lot berhasil terjual. KPK berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana kasus korupsi, yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada (28/6/2026).

Budi menjelaskan, pada awal proses lelang terdapat 37 lot yang dinyatakan laku. Namun, setelah batas waktu pelunasan berakhir, tiga lot dinyatakan wanprestasi karena pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketiga lot tersebut dinyatakan wanprestasi karena pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,” jelasnya.

Adapun tiga barang yang batal terjual akibat wanprestasi tersebut berupa telepon genggam yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dengan terpidana Hasanuddin, Nurwidihartana, dan Rachmat Fadjar. Nilai total ketiga barang tersebut mencapai sekitar Rp61,4 juta.

KPK memastikan barang-barang yang batal terjual itu akan kembali dimasukkan dalam agenda lelang pada periode berikutnya agar tetap dapat memberikan pemasukan bagi negara.

Lelang barang rampasan merupakan salah satu mekanisme yang ditempuh KPK untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku, hasil lelang juga menjadi bentuk nyata pengembalian aset kepada negara demi kepentingan masyarakat.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *