KPK Tahan Delapan Tersangka Hasil OTT di Lingkungan Imigrasi, Termasuk Plt Dirjen Imigrasi

Berita97 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu pihak yang ditahan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (4/6/2026).

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK adalah:

1. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.

2. Silmy Karim (SK), Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026.

3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta periode 2025–2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut Budi, langkah penahanan diambil guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.

Dalam perkara ini, KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Dugaan tersebut berkaitan dengan proses layanan izin tinggal dan perubahan status keimigrasian yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi atau penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka, mekanisme dugaan pemerasan yang terjadi, serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, maupun barang bukti yang telah disita dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian di Indonesia.

KPK menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *