KPK Dalami Pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada, Usut Dugaan Suap Rp4 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara

Berita124 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu milik PT Wanatiara Persada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi pada, 4 Mei 2026.

Pemeriksaan ini berfokus pada PBB P5L, yaitu pajak bumi dan bangunan yang mencakup sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, serta pertambangan mineral dan batu bara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa dimintai keterangan terkait mekanisme dan proses pemeriksaan pajak perusahaan tersebut di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
“Saksi didalami terkait proses pemeriksaan PBB P5L PT Wanatiara Persada di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, (5/5/2026).

Adapun saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara berinisial HTN.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak, khususnya di sektor pertambangan.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Nilai suap tersebut mencapai Rp4 miliar, yang diduga diberikan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan pajak.
Akibat intervensi tersebut, nilai kekurangan pembayaran PBB PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023 yang semula sekitar Rp75 miliar diduga berhasil ditekan menjadi hanya Rp15,7 miliar.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pendalaman terhadap saksi-saksi diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *