KPK: Menhut Raja Juli Seharusnya Laporkan Dugaan Gratifikasi Amplop Dari Bupati Kuansing ke KPK

Berita99 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan pelaporan atas dugaan gratifikasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, pada (3/7/2026).

Menurut Taufik, ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi telah diatur secara jelas sehingga setiap penyelenggara negara semestinya memahami kewajiban tersebut tanpa perlu diingatkan.

“Karena memang itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu, karena itu sudah menjadi ketentuan dalam perundang-undangan. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah audiensi di Kementerian Kehutanan.

Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, pada (3/7/2026).

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut.
“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda lantaran penyesuaian jadwal kedinasan. Meski demikian, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Menurutnya, seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai sebagai bukti bahwa amplop tersebut telah dikembalikan.

Ia juga menegaskan pengembalian dilakukan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman serta memastikan tidak ada keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tegas Raja Juli.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sementara KPK terus mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana maupun barang yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *