Kuasa Hukum Gibran: Putusan MA Soal Suket SMA Tak Menggugurkan Jabatan Wapres

Berita122 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik kliennya tidak serta-merta memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Rullyandi menilai putusan MA tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna atau non-executable karena terdapat perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan. Menurutnya, proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai dan Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden ketika putusan tersebut diterbitkan.

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” kata Rullyandi, pada (31/10/2026).

Ia berpandangan, putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif terhadap tahapan pemilu yang telah selesai maupun terhadap status jabatan yang telah diperoleh melalui proses konstitusional.

“Alasannya, putusan MA tersebut merupakan putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” ujarnya.

Rullyandi juga merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi bahwa pelaksanaan putusan harus mempertimbangkan keadaan hukum yang telah lebih dahulu terbentuk.

Ia menegaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Seluruh tahapan pemilu, kata dia, telah berlangsung hingga menghasilkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang kemudian dilantik.

“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna atau non-executable. Putusan itu juga tidak dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan upaya politik DPR dalam ranah pemakzulan,” tegasnya.

Selain itu, Rullyandi menyebut masih terdapat kemungkinan menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Upaya tersebut, menurutnya, dapat dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Di samping itu, masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat,” katanya.

PTUN Jakarta Masih Berproses

Lebih lanjut, Rullyandi mengungkapkan bahwa proses persidangan di PTUN Jakarta masih berlangsung, meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.

Ia menjelaskan, Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Dalam kapasitas itu, Gibran telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti riwayat pendidikannya, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1).

Menurut Rullyandi, majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya, yakni penyampaian replik serta penyerahan bukti tambahan dari pihak tergugat, Kemendikdasmen.

“Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya, yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen,” tuturnya.

MA Kabulkan Kasasi, Suket Pendidikan Gibran Dinyatakan Batal

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, pada (30/10/2026).

Kasasi tersebut diajukan Subhan setelah gugatannya di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT sebelumnya tidak diterima. Gugatan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi, MA justru mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan seorang pejabat tinggi negara.

Namun, dampak putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, termasuk implikasi konstitusional maupun konsekuensi administratifnya, merupakan persoalan hukum tersendiri yang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pembatalan surat keterangan tersebut.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *